Diduga Ikut Korupsi Anggaran Rutin TA 2013-2017

Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak Donna Fitria Di Tahan

Donna Fitria Mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten siak saat ditahan Kajati Riau (Clc) ***
PEKANBARU (Mediatransnews.com) - Donna Fitria Mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten siak ditahan, karena diduga ikut melakukan korupsi, Donna Fitria merupakan tersangka kedua dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau telah menahan Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Kepala Bappeda Siak.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia telah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau hukuman kurungan 3 tahun.

Donna Fitria ditahan setelah dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum. Mengenakan rompi tahanan oranye, Donna keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.30 WIB.

Donna Fitria yang mengenakan kerudung warna cream tertunduk. Matanya terlihat sembab karena menangis. Dia langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggu di samping Gedung Satya Adhi Wicaksana.

"Hari ini, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas tahap II terhadap tersangka DF. Selanjutnya, tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak langsung ditahan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengatakan penahanan Donna Fitria dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Dia ditahan selama 20 hari ke depan, sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Raharjo menegaskan, dalam penanganan kasus ini, Korps Adhyaksa tidak tebang pilih. "Dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam penanganan tersangka sepanjang ketentuan bisa ditahan sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf (a) KUHAP," jelas Raharjo.

Dalam dakwaan JPU, Donna Fitria
disebut bersama Yan Prana Jaya dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017 (Clc/Mtn) ***

TERKAIT