Tanam Sawit Yang Diduga Tanpa Izin Di Wilayah Gambut Lindung

Lima Puluan Masyarakat Sungai Linau Kembali Datangi Lokasi Penanaman Sawit

Lima Puluan Masyarakat Sungai Linau Saat Kembali Datangi Lokasi Penanaman Sawit***
SIAK, (Mediatransnews) - Lima Puluan orang masyarakat Sungai Linau kembali mendatangi lokasi penanaman Sawit yang diduga tanpa izin di wilayah Gambut Lindung. Masyarakat Linau membawa ratusan batang pohon karet untuk ditanami di areal sawit tersebut karena mereka tidak ingin kampungnya banjir karena maraknya penanaman sawit yg dilakukan oleh org diluar desa Sungai Linau.

Kami hanya ingin kampung kami tidak banjir dan rusak ekosistemnya karena penanaman sawit ini, kami akan menghutankan kembali areal yang sudah dibuka oleh orang tidak bertanggung jawab ini dan akan kami hutankan kembali demi untuk anak cucu kami nantinya, ujar Mantolo.

Adapun lokasi lahan Gambut Lindung yang sudah dibuka dan ditanami sawit ini sekitar 300 HA lebih, yang secara izinnya pada 2014 sudah dikeluarkan izin HTR Koperasi Karya Bersama 2 yang pada waktu itu izinnya dikeluarkan oleh Bupati untuk penanaman pinang bukan sawit. Masyarakat sungai linau menanyakan apakah penanaman sawit ini dilakukan oleh Kelompok HTR atau malah ini tanpa sepengetahuan Kelompok HTR dan ditanami oleh masyarakat luar.

Pada kegiatan aksi ini masyarakat Sungai Linau menanam 300 lebih pokok karet di areal HTR yang hakikatnya ditanami pinang tetapi malah ditanami sawit. Karet yang kami tanami ini sebagai pancang penanda lokasi HTR yang ditanam sawit. Kegiatan ini tidak merusak ataupun mencabut sawit yg ditanam itu, hanya menandai sebagai bentuk kritikan kami masyarakat Linau. Cakap sumber.

Masyarakat juga menanam karet 200an batang di lokasi HTR (Kawasan HP Gambut Lindung) yang baru dibuka (landclearing) sebagai bentuk mengingatkan akan lokasi itu ditanami sesuai izin Hak nya dan jangan ditanami Sawit lagi. Penanaman ini dilakukan masyarakat bukan menyerobot lahan HTR, tetapi mengkritisi agar ditamami tanaman sesuai izin HTR nya. Karena jika itu Sawit akan merugikan masyarakat sendiri. tidak mendapatkan hasil sawitnya, namun dampak lingkungan yang kami rasakan.

Masyarakat juga melakukan penanaman 100 batang Karet di batas HTR dan Lahan Hutan Desa Sungai Linau, sebagai batas agar tidak lagi melakukan pembukaan Lahan di Lahan Hutan Desa yang yang tidak sesuai izinnya.

Masyarakat juga menemukan ada bukaan lahan (land clearing) di Lahan Hutan Desa mereka tanpa izin lebih kurang 15 HA, dan segera mereka lakukan penanaman 50 batang karet pagi hari tadi dan kedepan akan terus dilakukan penghijauan dilokasi tersebut.

Sebelum melakukan kegiatan ini masyarakat diwakili pendamping sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas LHK Prov Riau dan mendapatkan dukungan. Juga tidak lupa pemberitahuan kepada Kepala Desa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Linau. (Rls) ***

TERKAIT