Untuk Memperoleh Informasi Adalah Hak Publik

Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Eliyas Tutupi Informasi Terkait Kegiatan Proyek

Ismardi Iliyas, Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu halnya konfirmasi tertulis LSM IPPH bersama media kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Terkait beberapa paket kegiatan proyek yang dilaksanakan di beberapa SMP Negeri di  Kota Pekanbaru yang mana pada konfirmasi tersebut tentang cara pelaksanaan dan prestase yang sudah di capai pelaksanaanya sampai dengan bulan September 2021.

Adapun beberapa kegiatan yang di konfirmasi :

Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 26 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 641.980.283,54,   Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 22 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 552.606.370,71, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 23 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 738.439.753,84, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 05 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 566.946.932,71 Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 03 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 572.870.670,58 Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 29 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 229.440.000,00 Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 17 Pekanbaru, dengan anggaran Rp.232.141.099,14, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 05 Pekanbaru, dengan anggaran Rp.232.233.761,35, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP Negeri 4 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 371.591.561,90, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Beserta Perabotnya SMP Negeri 21 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 297.256.325,00.

Sebagai kontrol sosial LSM dan media, memiliki Dasar UU, untuk mendapat informasi, yakni. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1983 Tentang 0rganisasi Kemasyarakatan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Rumusan Undang – Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.30 Tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga UU Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan Undang - Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut untuk keseimbangan informasi kepada publik, LSM dan Media juga telah memberikan tembusan surat kepada Sekolah yang bersangkutan. Numun tembusan surta yang mana hampir semua pihak sekolah yang bersangkutan tidak menerima. Dengan alasan, bahwa hal itu adalah urusan pihak dinas. Ucap sumber. Selasa, (14/09/2021)

Riswan L, selaku Ketua Harian LSM IPPH, mengatakan kepada awak media ini bahwa pada hari yang sama kami mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,  juga sekaligus mengatarkan surat tembusan ke masing-masing sekolah agar mereka juga tau, namun sangat kita sayangkan pihak sekolah menolak menerima surat dari kita dengan alasan kepala sekolah tidak ada ditempat, dan itu bukan urusan kami sebagai bawahan itu urusan Kepsek dengan Kadis Pendidikan, ucap mereka, Ris menirukan perkataan pihak sekolah kepada media.

Lanjut Ris, "Seperti tanggapan dari oknum guru SMP Negeri 23 Pekanbaru, yang cekcok dengan saya hingga membentak-bentak saya, ia mengatakan dengan nada keras". Surat itu bukan urusan kami, kami tidak mau tau soal surat tersebut, bawa pulang surat itu dari sini!, (dengan mimik wajah arogansi) oknum guru itu. Ucap Riswan menirukan oknum Guru tersebut kepada media.

Namun sangat disayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Pihak-pihak sekolah terkait tidak menanggapi atau tidak terbuka terhadap publik terkait paket diatas. Ucap Riswan.

Untuk keseimbangan berita media, kepala dinas pendidikan Kota pekanbaru yang di hubungi media, tapi nomor yang di hubungi dengan nomor 0812-7510-xxx tidak aktif, hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dari dinas yang bersankutan. (Tim) ***

TERKAIT