Didampingi Kepala Pemangku Hutan (KPH) Bengkalis Yang Dipimpin Oleh Agus Rianto KKPH Bengkalis

Masyarakat Sungai Linau Bersama KPH Bengkalis Lakukan Pemulihan Hutan Dengan Menanam Tanaman

Masyarakat Sungai Linau Bersama KPH Bengkalis Saat Lakukan Pemulihan Hutan Dengan Menanam Berbagai Tanaman ***
BENGKALIS, (Mediatransnews) -  Untuk mencegah perambahan dan deforestasi hutan lebih luas di Desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dengan mengendarai sepeda motor  sekitar 50 orang masyarakat Sungai Linau untuk ke tiga kalinya melakukan pemulihan hutan dengan cara menanami kembali lahan pembukaan baru dengan berbagai tanaman kehutanan, kali ini mereka di dampingi oleh Kepala pemangku Hutan ( KPH)  Bengkalis yang dipimpin oleh KKPH  Bengkalis Agus Rianto dan robongan meninjau   lokasi land clearing penanaman Sawit yang diduga tanpa izin di hutan produks yang merupakan  wilayah Gambut Lindung Desa mereka. Masyarakat kembali membawa ratusan batang pohon karet untuk ditanami di areal sawit tersebut karena mereka tidak ingin kampungnya dilanda bencana  banjir dan kekeringan  akibat perambahan hutan  dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa  sawit yg dilakukan oleh org diluar desa Sungai Linau. Jumat, 17/9/21.

Mantolo salah satu kordinator rombongan menyampaikan bahwa Kami hanya ingin kampung kami tetap asri dan hutan penyangga dan tata kelola air tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan  banjir dan  ekosistemnya tetap terjaga akibat  penanaman sawit maka  kami akan memulihkan dan  menghutankan kembali areal yg sudah dibuka oleh orang tidak bertanggung jawab ini,  kembali demi untuk anak cucu kami nantinya, ujar sebut mato kepada wartawan.

Alih fungsi lahan hutan produksi dengan  lokasi lahan Gambut Lindung yang telah untuk perkebunan sawit  mencapai  300 HA , dimana. Dilokasi tersebut sebenarnya  Bupati Bengkalis telah menerbitkan  izin HTR pada tahun 2014  atas nama Koperasi Karya Bersama  untuk penanaman Pinang.

Sementara penanaman sawit ini dilakukan oleh pihak lain dan tidak diketahui oleh  Kelompok HTR  namun  ditanami oleh masyarakat luar dengan persetujuan kepala Desa Sungai Linau.

Pada kegiatan aksi ini masyarakat Sungai Linau menanam 400 pokok  lebih  karet dan pinang, namun kegiatan tersebut  Kegiatan ini tidak merusak ataupun mencabut sawit yg ditanam itu, hanya menandai sebagai bentuk kritikan masyarakat untuk nantinya sebagai bukti bagi penyidik Gakum DLHK dan KLHK bahwa areal tersebut dirambah dan dirusak oleh pihak luar sebut Royani mengamini rekanya mantolo. Senin ( 17/09/21)

Masyarakat  berjanji akan selalu menjaga dan memulihkan  lokasi HTR (Kawasan HP Gambut Lindung) yang telah di rambah  dan sudah di  landclearing sebagai bentuk pelestarian kembali  kawasan hutan tersebut dan diperuntukkan sesuai perizinan Hutan Tanaman Rakyat.

Atas kegiatan tersebut kami dari Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA sangat mendukung dan apresiasi terhadap masyarakat sungai limau yang berusaha melakukan pemulihan hutan negara dengan biaya dan keinginan sendiri menanam kembali hutan produksi tersebut dengan berbagai tanaman kehutanan, baru kali ini kami menemukan dan melihat antusiasme masyarakat setempat untuk menjaga dan melakukan pelestarian lingkungan atas lahan yang telah dirambah oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, semoga kedepannya semakin banyak masyarakat di Riau melakukan hal yang sama agar hutan sebagai keseimbangan ekosistem dan menjaga rata kelola air dan suplay udara tetap terjaga untuk kebutuhan kita bersama sebut Ir. Ganda Mora.M.Si kepada wartawan Jumat (17/09/ 21)

Sebelum melakukan kegiatan ini masyarakat diwakili pendamping sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas LHK Prov Riau dan mendapatkan dukungan. Juga tidak lupa pemberitahuan kepada Kepala Desa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Linau. (Rls) ***

TERKAIT