PPID Bukan Lembaga Independen Melainkan Satu Badan Dengan Pihak Direktur RSUD (Esksekutif)

Tekait Informasi Pengelolaan Dana Kebersihan, PPID Menjadi Senjata Ampuh Pihak RSUD AA

dr. Nuzelly Husnedi (Kanan), Akbar, Pimpinan PT.Wija Malla Utama (Kiri) dan Surat tanggapan dari RSUD AA yang di tandatangani lansung oleh Direktur***
PEKANBARU, (Mediatransnews) -
Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti apa yang di amanatkan UU KIP dan Perpres Stranas Nomor 54 tahun 2018, terkait Keterbukaan Informasi Publik. Dan sebagai salah satu kontrol sosial yang telah di amanatkan oleh UU, yakni. UU Pers No. 40 Tahun 1999, juga rumusan UU No.28 Taun 1983, tentang peran organisasi kemasyarakatan PP No.71 Tahun 200, tentang cara pelaksanaan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Namun beberapa amanat UU tersebut diatas tentang keterbukaan informasi tidak di indahkan alias di kangkangi oleh RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, yang di komandoi dr. Nuzelly Husnedi selaku Direktur RSUD AA Provinsi Riau.

Yang mana LSM-IPPH yang menyuratin RSUD AA Provinsi Riau, dengan NO:023/DPP/LSM-IPPH/PKU/IX/2021, tertanggal 1 September 2021. Untuk,  "Mempertanyakan dan atau mengkonfirmasikan", tentang penggunaan atau tata cara pengelolaan dana jasa kebersihan, yang rutin tiap tahun di anggarkan oleh negara melalui APBD Provinsi Riau. Salah satunya Belanja Jasa Kebersihan Kantor RSUD AA, dengan Pagu anggaran Rp. 9.600.000.000,00, yang di menangkan oleh PT WIJA MALLA UTAMA. Beralamat di JL. ROWOBENING PERUM BUMI ANDALAS BLOK D NO 11-Pekan Baru. NPWP: 85.473.056.1-216.000, dengan nilai negosiasi Rp. 8.823.993.224,87. Kita Bukan meminta dokumen. Jelas Riswan Kepada media.

Belum lagi kita mempertanyakan dana anggaran lainnya yang mencapai secara keselurahan dari APBD Riau, khususnya untuk tahun 2021 saja dana APBD Riau yang dialokasikan untuk RSUD AA Provinsi Riau, yang hampir mencapai 30 Miliaran.

Riswan, Ketua LSM IPPH. Mengatakan, bahwa inti dari surat kita untuk menanyakan peruntukkan dan penggunaan dana anggaran Jasa Kebersihan Kantor yang di kelola pihak RSUD AA Provinsi Riau, seperti apa tata cara pengelolaan anggaran belanja jasa keberihan kantor RSUD AA Riau, di alokasikan untuk apa saja dan apa saja nama itemnya atau di belanjakan untuk apa saja. Juga berapa persen terealisasi dana anggaran tersebut hingga sampai september 2021. Untuk tenaga kerja kebersihannya, berapa personil dinpekerjakan juga berapa upah per personil.

Namun sangat kita sayangkan Pihak RSUD AA Provinsi Riau, yang menanggapi balasan surat dengan NO: 870/UMUM/RSUD/2021/82, dengan bunyi surat, "Sesuai Prosedur yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Prov Riau, bahwa jawaban pertanyaan dan informasi yang di minta akan di sampaikan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)." Ucap Riswan Kepada media. Senin, 20/9/21.

Dengan tanggapan surat tersebut, patut kami menduga dan di sanyalir ada yang ditutup tutupi atau yang di rahasiakan oleh pihak RSUD AA Provinsi Riau, terkait tata cara kelola anggaran tersebut.

Sepertinya instansi pemeritah dan BUMN sudah menjadi senjata ampuh mereka dengan keberadaan PPID, sementara PPID bukan lah lembaga independen melainkan satu badan dengan Pihak Direktur RSUD AA  (Esksekutif), yang mana bisa kita menduga adanya kerjasama yang baik dan terkordinir antara PPID dengan RSUD Pekanbaru.

Bahkan Perusahaan atau rekanan sebagai pemenang tender yang telah di kirim surat tembusan via WA dengan format Pdf, namun walau telah terbaca oleh pimpinan pihak perusahaan, tapi hingga tayang berita di beberapa media belum ada respon atau tanggapan dari perusahaan yang bersangkutan. Jelas Ris kepada media.

Di waktu yang berbeda. Ir. Tomy FM, SH, Lembaga Swadaya Masyarakat GERHANA, penggiat anti korupsi yang juga aktif sebagai Adv. Angkat bicara, terkait  jasa kebersihan RSUD AA Pekanbaru, yang tiap tahunnya mendapat anggaran negara miliaran rupiah melalui APBD Prov Riau pada TA  TA 2021.  Harusnya pihak RSUD AA dan Rekanan terbuka kepada publik, salah satunya lewat publikasi media. Tidak harus melalui PPID, yang di minta LSM dan media bukan documen negara yang Of The Rekord. Dan lagi bukan meminta dokumen, selain hanya menanyakan tata cara pengelolaan dana anggaran kebersihan tersebut. Ucap Tomy. Selasa, 21/9/21. Via WA Pribadinya Kepada media.

Lanjut Tomy, mencermati dan menyikapi tanggapan dari pihak RSUD AA. Patut publik menduga adanya kong kali kong antara pihak Direktur RSUD AA dan Rekenan sebagai pemenang tender, sehingga hal itu harus mereka tutupi dengan berdalih, agar LSM dan media agar berurusan ke PPID.

Pada hal perlu publik tau bahwa dana anggaran jasa kebersihan di RSUD AA tersebut memang benar-benar tepat sasaran sesuai RAB. Masalah ini terus kita kawal dan segera kita telusuri. Tegas Tomy.  (Red) ***

TERKAIT