Mencuap Penguasaan Mobil Dinas Dan Menerima Tunjangan Transportasi

Hamdani: Jika Benar, Itu Sudah Melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017

Foto Istimewa (Net) ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Terkait adanya sejumlah anggota DPRD Pekanbaru lainya yang masih menguasai mobil dinas, dan menerima tunjangan transportasi namun tidak dilaporkan sebagai pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017

Berawal dari klarifikasi yang dilakukan Kejari pekanbaru terhadap seorang anggota DPRD Pekanbaru, (IYS) yang belakangan dilaporkan oleh Aliansi mahasiswa, hal ini menarik perhatian sejumlah pihak, pasalnya informasi justru adanya anggota DPRD Pekanbaru yang menguasai mobil dinas dan sekaligus menerima tunjangan transportasi namun tidak terlapor 29/9/2021.

Ironisnya justru IYS  tidak ditemukan namanya pada daftar pihak yang menguasai mobil dinas di sekretariat DPRD Pekanbaru, segaimana di laporkan, melainkan nama anggota DPRD Pekanbaru lainya, yang diduga masih tercantum sebagai pihak yang menguasai mobil dinas, namun tidak terlapor sebagai pelanggaran atas PP Nomor 18 tahun 2017.

Atas informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung dengan ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. Menjawab pertanyaan wartawan, bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa-siapa anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih menguasai mobil dinas di lingkungan sekretariat DPRD Pekanbaru, sekalipun sudah dilarang oleh PP Nomor 18 tahun 2017, dengan alasan dirinya belum menjabat pada tahun 2017 saat itu.

Lanjut Hamdani, "Terus terang saya tidak tahu pasti jika masih ada rekan-rekan anggota DPRD Pekanbaru lainya yang masih menguasai mobil dinas di lingkungan DPRD Pekanbaru, jika benar. Itu sudah melanggar aturan PP tersebut, namun untuk lebih pastinya silahkan saja langsung berkoordinasi dengan sekretaris DPRD Pekanbaru, agar tidak simpang siur," sebut Hamdani di ruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui, dikutip dari liputan6 pada 28/9/2021 pukul 14.00 WIB, terkait penguasaan mobil dinas di lingkungan sekretariat DPRD Pekanbaru berujung pada pemeriksaan terhadap 1 pimpinan DPRD Pekanbaru dan 3 wakil pimpinan DPRD Pekanbaru, dan kabarnya ada pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar rupiah ke kas daerah atas pemakaian mobil dinas tersebut.

Aneh saat Awak media mengkonfirmasi kepada sekretaris DPRD Pekanbaru, Badria Rikasari, di ruang kerjanya, 29/9, tidak menampik keberadaan anggota DPRD Pekanbaru lainya yang masih menguasai kendaraan tersebut. Namun Badria Rikasari mengatakan masih menunggu tindak lanjut dari Kejari Pekanbaru.Jawab BR.

Untuk memastikan mama-nama anggota DPRD Pekanbaru lainya yang masih menguasai kendaraan dinas sampai saat ini, karena Badria Rikasari yang sudah lama melalang buana di sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, tidak mungkin tidak tau persoalan mobil dinas tersebut, namun sangat di sayangkan menolak untuk memberikan langsung, malahan ianya meminta agar awak media memohonkanya secara tertulis.
(Rls) ***

TERKAIT