LSM: Segera Laporakan Suwandi S Kadis DLH Kab. Rokan Hilir
Beberapa Paket Kegiatan Proyek DLH Rohil TA 2020 Diduga Bermasalah
Kadis DLH Rohil Suwandi S. Sos dan Salah satu lokas Pekerjaan DLH TA 2020 ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - LSM-IPPH bersama media beritatime.com, terhadap puluhan paket proyek dilingkungan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pada APBD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun anggaran 2020, sejumlah paket proyek di temukan beberapa kejanggalan yang diduga mengarah pada kerugian negara.
Hasil investigasi tim terhadap puluhan paket proyek dilingkungan DLH Rohil, dari bestek yang telah di kantongi tim, masing-masing paket dalam pelaksanaannya banyak item pekerjaan yang belum layak bayar bahkan belum selesai di kerjakan, tapi ironisnya dipaksakan melakukan pembayaran kepada rekanan kala itu. Adapun paket kegiatan sebagai berikut.
Pembangunan drainase keliling hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 446.858.804,24 yang berlokasi di Kecamatan di Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan Pelataran Jalan Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 451.477.734,45 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pengadaan Tower Lampu (high mast) di Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 760.127.229,04 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan Air Mancur Menari di Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 1.425.607.713,33 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembuatan taman dan jogging track di halaman hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 543.434.341,98 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.).
Dan Semenisasi jalan masuk dan parkir hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 857.417.411,95 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan drainase keliling hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 446.858.804,24 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan Pelataran Jalan Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 451.477.734,45 yang berloksi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pengadaan Tower Lampu (high mast) di Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 760.127.229,04 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan Air Mancur Menari di Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 1.425.607.713,33
yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembuatan taman dan jogging track di halaman hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 543.434.341,98 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.).
Hal tersebut diatas menjadi pertanyaan lsm sebagai kontrol sosial. Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum. Padahal sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 190/PMK.05/2012, tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Yakni pada Pasal 17, ayat 3, huruf K dan Pasal 18 ayat 1, disana menyebutkan, pembayaran dengan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan Pembayaran dalam perjanjian/kontrak dan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya.
Juga pernyataan pihak BPK RI Perwakilan Riau, bahwa dilakukannya suatu audit investigasi sesuatu proyek oleh BPK diluar jadwal rutin, dilakukan setelah diminta suatu lembaga atau kelompok masyarakat itu sendiri. Jelas Rony BT kepada media ini. Rabu 13/10/21, yang juga Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Kota Pekanbaru ini.
Lanjut RB, minggu depan segera kita antarkan laporan ke kejaksaan tinggi riau. Agar segera di panggil dan di periksa Kadis DLH Kab. Rokan Hilir. Ucap RB.
Kadis DLH Rohil Suwandi S. Sos. Yang di konfirmasi media. Rabu 13/10/20, melalui WhatsApp pribadinya dengan Nomor +62 822-8477-7xxx, tapi walau terlihat tanda telah terbaca oleh sang kadis, namu sangat di sayangkan. Sampai tayangnya berita ini belum ada tanggan atau respon dari dinas yang besangkutan. (Tim) ***
Hasil investigasi tim terhadap puluhan paket proyek dilingkungan DLH Rohil, dari bestek yang telah di kantongi tim, masing-masing paket dalam pelaksanaannya banyak item pekerjaan yang belum layak bayar bahkan belum selesai di kerjakan, tapi ironisnya dipaksakan melakukan pembayaran kepada rekanan kala itu. Adapun paket kegiatan sebagai berikut.
Pembangunan drainase keliling hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 446.858.804,24 yang berlokasi di Kecamatan di Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan Pelataran Jalan Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 451.477.734,45 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pengadaan Tower Lampu (high mast) di Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 760.127.229,04 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan Air Mancur Menari di Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 1.425.607.713,33 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembuatan taman dan jogging track di halaman hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 543.434.341,98 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.).
Dan Semenisasi jalan masuk dan parkir hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 857.417.411,95 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan drainase keliling hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 446.858.804,24 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan Pelataran Jalan Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 451.477.734,45 yang berloksi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pengadaan Tower Lampu (high mast) di Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 760.127.229,04 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembangunan Air Mancur Menari di Hutan Kota, dengan nilai anggaran Rp 1.425.607.713,33
yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.), Pembuatan taman dan jogging track di halaman hutan kota, dengan nilai anggaran Rp 543.434.341,98 yang berlokasi di Kecamatan Bangko - Rokan Hilir (Kab.).
Hal tersebut diatas menjadi pertanyaan lsm sebagai kontrol sosial. Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum. Padahal sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 190/PMK.05/2012, tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Yakni pada Pasal 17, ayat 3, huruf K dan Pasal 18 ayat 1, disana menyebutkan, pembayaran dengan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan Pembayaran dalam perjanjian/kontrak dan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya.
Juga pernyataan pihak BPK RI Perwakilan Riau, bahwa dilakukannya suatu audit investigasi sesuatu proyek oleh BPK diluar jadwal rutin, dilakukan setelah diminta suatu lembaga atau kelompok masyarakat itu sendiri. Jelas Rony BT kepada media ini. Rabu 13/10/21, yang juga Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Kota Pekanbaru ini.
Lanjut RB, minggu depan segera kita antarkan laporan ke kejaksaan tinggi riau. Agar segera di panggil dan di periksa Kadis DLH Kab. Rokan Hilir. Ucap RB.
Kadis DLH Rohil Suwandi S. Sos. Yang di konfirmasi media. Rabu 13/10/20, melalui WhatsApp pribadinya dengan Nomor +62 822-8477-7xxx, tapi walau terlihat tanda telah terbaca oleh sang kadis, namu sangat di sayangkan. Sampai tayangnya berita ini belum ada tanggan atau respon dari dinas yang besangkutan. (Tim) ***
TERKAIT



Tulis Komentar