Karena Ketahuan Mengintip Ny Sedang Mandi

RA Pelaku Pembunuhan Ny Berhasil Di Tangkap

RA Pelaku saat di amankan di Polres Siak ***
SIAK, (Mediatransnews) - RA Tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Ny (korban) seorang honorer Kantor Samsat Perawang, Kecamatan Tualang Kab. Siak Provinsi Riau, berhasil ditangkap.

Nekat melakukan pembunuhan karena pelaku ketahuan mengintip korban yang sedang mandi dengan masuk secara diam-diam ke rumah korban.

Penangkapan RA dilakukan oleh tim gabungan Polsek Tualang dan Reskrim Polres Siak hanya berselang lebih kurang 8 jam setelah ditemukan korban bersimbah darah di rumahnya Jalan Hang Jebat gang Melati, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kab. Siak. Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi terlentang dan wajah dipenuhi darah, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu 16 Oktober 2021. Dan “Sebelum dibunuh, pelaku sempat memperkosa korban”.

Tersangka inisial R telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan masuk ke rumah, korban,” ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Tualang AKP ALVIN Agung Wibawa, Ahad (17/10/2021).

Tertangkapnya pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga ditemukan salah seorang wanita tewas berlumuran darah di rumah kontrakan.

Pihak kepolisian Polsek Tualang dipimpin oleh Kapolsek Tualang AKP Alvin beserta Panit I Reskrim Ipda Laurensius Nevin Inderadewa, serta unit Reskrim Polsek Tualang diback up oleh Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang langsung menuju ke tempat kejadian dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi- saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka awalnya sebagai saksi, terungkap pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, bertujuan mengintip korban di kamar mandi.

Kemudian Karena ketahuan, pelaku memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

Korban yang melakukan perlawanan sehingga tersangka membenturkan kepala korban ke dinding serta mencekik. Tersangka yang telah gelap mata memperkosa korban hingga merenggang nyawa.

Setelah tersangka memastikan korban dalam keadaan tidak bernyawa, selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban yakni satu unit sepeda motor Supra X nopol BM 5003 AB beserta BPKB dan STNK, cincin emas dan 2 unit handpone.

“R (tersangka) akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana. Juga diamankan barang bukti yakni satu buah sapu dengan kondisi gagang patah, satu helai baju lengan pendek, celana, dan ikan rambut,” (Rls/Hms) ***

TERKAIT