THL Pasukan Kuning PUPR Dan DLHK Jauh Di Bawah UMP

Ternyata Firdaus Hargai THL Dengan Upah Rp 36.000 Per Hari

Firdaus Hargai THL  Dengan Upah Rp 36.000 Per Hari ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Ratusan THL (Tenaga Harian Lepas) keluhkan atas kebijakan yang dilakukan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT,. Kebijakan orang nomor satu di kota Madani Pekanbaru, ratusan tenaga THL harus menderita. Kekecewaan ratusan THL di sampaikan lewat wawancara kru CYBER88. " Pak Walikota mohon perhatikan kami masyarakat bapak , kami bekerja hanya untuk menyambung hidup dan bukan cari kaya". Mana janji - janji bapak saat kampanye terdahulu, katanya bapak akan perhatikan nasib kami. Ucap salah satu THL. Sabtu, 30/10/21.

Dari kebijakan yang dilakukan Firdaus terhadap nasib ratusan THL pasukan kuning  pasukan kuning  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan pasukan THL pasukan kuning  Dinas PUPR menyimpulkan.
 
" THL pasukan kuning Dinas DLHK Pekanbaru yang harus bekerja mulai pukul 06:00 wib dengan target jalanan Pekanbaru harus bersih sebelum masuk jam 08:00 wib ( jam kantor ). Dengan resiko harus bangun pagi dan menjaga keselamatan dari hilir mudiknya kenderaan.

" THL pasukan kuning Dinas PUPR Pekanbaru , harus bekerja membersihkan parit seluruh Pekanbaru, yang notabene nya medan tempat mereka bekerja beresiko yang bisa menimbulkan penyakit dari aroma bau busuk nya parit.

" THL pasukan kuning Dinas PUPR Pekanbaru harus membersihkan anak - anak sungai kecil dan besar di kota Pekanbaru.

Artinya , tingkat resiko kerja yang dihadapi oleh tenaga THL pasukan kuning kedua instansi tersebut sangat beresiko atau rentan untuk terkontaminasi menimbulkan penyakit. Ucap sumber.

Hal senada juga disampaikan Hasanul Arifin ( ketua DPD LSM GEMPUR Riau ) , merujuk dari besarnya resiko kerja yang dialami tenaga THL pasukan kuning kedua dinas tersebut, seyogianya walikota Pekanbaru selaku pujuk pimpinan dapat memberikan perhatian khusus bagi mereka. Selama ini jika tenaga THL pasukan kuning tidak mendapatkan perhatian khusus dari walikota Pekanbaru, seperti mereka sakit, namun sangat di sayangkan. Pemko Pekanbaru melalui dinas tempat mereka bekerja tidak pernah mendapatkan perhatian untuk biaya pengobatan, bahkan dari informasi yang kita gali dilapangan, mereka juga tidak diberikan kartu BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan (sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 ) tentang ketenaga kerjaan).

Juga upah yamg mereka terima saat ini, " Gaji yang diterima September 2021 sebesar Rp 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah ) per bulan, masa kerja mereka 30 hari ,( 1.08000: 30 hari setarah dengan Rp 36.000 rupiah setiap harinya) . Dengan estimasi yang kita sampaikan diatas , kita berharap walikota Pekanbaru dapat meninjau ulang kembali dan mengembalikan gaji mereka di kembalikan seperti semula . Harapan kita juga terkhusus kepada walikota Pekanbaru ,  mohon hargai lah jerih payah mereka (THL), keringat mereka dan jangan perkosa hak - hak mereka kedepannya. Tegas dan pinta Hasanul Arifin melalui media.

Kasubag Diskominfo pemerintah Kota Pekanbaru, Mawardin. Ketika di konfirmasi melalui WatshApp Pribadinya (30/10/2021), tapi walau terlihat tanda terbaca. Namun hingga berita ini di tayangkan, belum ada tanggapan dari dinas yang bersangkutan. (Red) ***

TERKAIT