Kadishub: Susah Terjangkau Kalau Dititip Dikantor Kita

Aset Daerah Berupa Rambu-Rambu Lalin Terkesan Lakukan Pembiaran Oleh Dishub

Tempat lokasi adanya Verboden rambu-rambu lalu lintas dan Kantor Dishub***
GUSIT, (Mediatransnews) - Verboden adalah palang rambu-rambu lalu lintas yang termaksud aset daerah kota Gunungsitoli, diduga dinas perhubungan kota Gunungsitoli Melakukan pembiaran terhadap aset daerah.

Hal tersebut diatas, Verboden (rambu rambu lalu lintas), yang terpantau oleh media berada dipingir jalan didalam Gang Onogauko diarea Jalan mudik tepatnya di Desa Mudik kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli. Jumat, 29/10/21.

Ironisnya lagi, pantauan awak media terlihat Verboden tersebut berada di samping kandang ayam yang bertempat di rumah kabid lalin perhubungan.

Di sampaikan Ignasius Harefa Kepala dinas Perhubungan kota Gunungsitoli saat di konfirmasi awak media" Iya benar, karena dikota Gunungsitoli sering ada kegiatan jadi susah terjangkau kalau berada dikantor kita", yang artinya walaupun disitu kita titipkan tetap dijaga dan dikontrol oleh kita. Ucap kadis perhubungan kota Gunungsitoli. Pada Senin, 1/11/21.

Diwaktu terpisah juga Soni Erwin Waruwu kepala bidang Lalu lintas saat dikonfirmasi awak media. Menjelaskan, keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang berada dirumah saya dititip karena Akses kantor  agak jauh dari kota Gunungsitoli.

Setelah di singgung media. Mengapa diluar rumah di lentkkan rambu-rambu lalu lintas. Kalau hilang atau rusak siapa yang bertangung jawab?, tanya awak media.

Kalau rusak atau hilang kami yang bertangung jawab, gak mungkin saya korbankan garasi mobil saya dan mobil saya letak diluar. Jawab Soni dengan singkat dan terkesan sepele saja. (PG/Perw Mtn) ***

TERKAIT