Kayu Diduga Diambil Dari Hutan Lindung

Masih Liarnya Pengelola Kayu Olahan Dari Hasil Hutan Di Wilayah Kampar

Taupi yang diduga pemodal penampung kayu olahan hasil hutan ***
KAMPAR, (Mediatransnews) - Walau sering viral pemberitaan di berbagai media dan penangkapan sana sini, terkait kayu olahan hasil hutan di wilayah kabupaten kampar, namun bagi pengelolaan, pemasok dan penampung kayu olahan tersebut. Seakan tidak peduli dengan aturan-aturan dari kementrian DLHK apa lagi dengan aparat hukum yang ada di wilayah kampar.

Baru-baru ini tim media, kembali mendapat data saat ivestigasi di lapangan, pas tempatnya di pinggir sungai Subayang yang mana adanya tumpukan kayu olahan yang di perkiran 3 hingga 4 kubit setara kitaran 4 Ton.

Menurut informasi dari warga yang  bernama Yono (nama samaran), bahwa kayu-kayu olahan tersebut. Setahu sumber, bahwa kayu olahan tersebut diambil dari Rimba Baling yang di duga kawasan hutan lindung, kayu tersebut di olah dengan mesin senso di hutan dan setelah di olah lalu di ilir lewat sungai subayang lalu di tumpuk atau di tampung di kediaman Taupit yang berdomisili di desa kota lama, Kec. Kampar Kiri Hulu.

Lanjut sumber, kayu tersebut di kelola di hutan rimbang baling dengan beberapa orang tenaga pekerja yang diduga di modalin oleh Tp. Ucapnya.

Masih sumber, cerita kepada media bahwa, di daerah lipat kain.  Ada beberapa Sawmel tempat pengelolaan kayu, tapi agak susah tersentuh oleh aparat, kita juga tidak tau apa mereka mengatongi izinnya sehingga mereka (pemilik Swemel) leluasan beraktifitas. Tapi apakah izin itu gampang ya, se akan tanyaknya sumber kepada media.

Walau Permohonan Presiden Jokowi kepada para kapolda untuk menertipkan pembalakan liar, karena itu tugas para penegak hukum seperti kepolisian.

Bahwa banyak hal dan aktivitas yang menyebabkan kerugian negara, tidak hanya korupsi, suap, gratifikasi, dan sejenisnya, tetapi juga pembalakan liar (illegal loging).”Jika didiamkan negara rugi sekitar Rp.35 trilyun/tahun. Ucap dan pesan Presiden melalui KoranJokowi.com beberapa bulan lalu. Atas hal tersebut, baru-baru in adanya razia penangkapan pembalakkan liar seperti di siak kecil bengkalis.

Namun beda halnya, yang kerap di beritakan media ini sebelumnya. Panampung kayu sekaligus pemilik Somel di desa si Abu. Bernama Pak De, Sopian, Iwan dan Yusril, juga Pemilik Somel dan penampung kayu illegal logging tanpa izin apapun, juga di desa salo beberapa tempat somel.

Anehnya keberadaan Panampung kayu illegal dan Somel ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, baik dari Polres Kampar dan instansi terkait lainnya juga oleh Dinas Kehutanan Kampar (Polhut Kehutanan), padahal keberadaan somel dan tumpukan kayu sangat dekat dengan jalan poros dan pemukiman warga. Yang mana pelaku usaha somel illegal dari mulai pagi sampai sore ber aktfitas terus tanpa ada rasa takut.  

Terkait hal di atas, media mencoba konfirmasi kepada kapolres kampar AKBP Rido Purba melalui WhatsApp pribadianya. Namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari Rido. (Red) *** Bersambung

TERKAIT