Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pertamina

Amin AR: Minta KPK Periksa Dirut PT PHR Dan Bupati Rokan Hilir

Aksi unjuk rasa berlangsung lancar dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian. ***
JAKARTA, (Mediatransnews.com) -  Mahasiswa Riau Egaliter Menggugat (MERIAM-JAKARTA), dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertamina di Jakarta. Aksi ujuk rasa berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Pertamina di Jakarta. Kamis, 13/1022.

Menurut Koordinator Lapangan Amin AR, dalam aksi meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan ulang terkait kerjasama dengan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) selaku perusahaan rekanan operator Blok Rokan mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia dahulu sampai PT PHR yang sekarang, karena diduga PT RDP menggunakan pemasok tanah urug yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) sedangkan BTP diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Dalam hal tersebut, “Mendesak PT PHR memutuskan kerjasama dengan PT RDP agar dalam proses pemgeboran PT PHR terhindar dari menggunakan tanah urugan yang kami duga ilegal. Karena berdasarkan informasi per 30 Desember 2021, dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir telah menutup lokas pertambangan galian c yang tanahnya digunakan untuk urugan proses pengeboran sebagaimana tersebut di atas, karena PT BTP belum ada izin lingkungan,” ungkap Amin AR.

Selain itu, MERIAM-JAKARTA juga mendesak PT PHR memutus kontrak kerja dengan PT RDP karena diduga memakai tanah urug bermasalah dalam memasok tanah urug untuk pemboran di Blok Rokan.

“Meminta pimpinan Pertamina mencopot Dirut PT PHR karena diduga lalai mengawasi kinerja kontraktor yang diduga menggunakan tanah urug ilegal,” tegas Amin AR.

Lebih lanjut, MERIAM-JAKARTA juga meminta pimpinan Pertamina mencopot Dirut PT PHR karena diduga telah terjadi kongkalingking dengan Pemkab Rohil, karena pada tanggal 5 Januari 2022 DLH Rohil memasang DLH Line (menghentikan kegiatan) di lokasi PT BTP di Kepenghuluan Manggala Sakti, lalu pada 6 Januri 2022 PT BTP beroperasi kembali, hal ini diduga karena PT PHR menyurati Pemkab Rokan Hilir.

Juga, “Meminta KPK periksa Dirut PT PHR, Bupati Rokan Hilir dan Kadis DLH Rohil karena diduga telah kongkalingkong, yang mana penambangan tanah urug di Rohil diduga belum ada izin semestinya, namun diduga karena adanya permintaan tanah urug dari PHR kepada Bupati Rohil, saat ini Kadis DLH Rohil mengizinkan kegiatan pertambangan tanah urug dilanjutkan meskipun sempat ditutup DLH Rohil hingga saat ini tidak punya izin semestinya,” Ucap Amin AR. (Red)***

TERKAIT