Diduga Bupati Kampar Sangat Terlibat

FMPH-R Demo Di Kajati Riau Terkait Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau saat gelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau di jalan sudirman pekanbaru. Masa meminta Kejati Riau***
 PEKANBARU, (MTNC) - (Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau) gelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau di jalan sudirman pekanbaru. Masa meminta Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang yang telah ditetapkan 2 orang tersangka, yakni PPK dan pihak konsultan pengawas proyek. Kamis (20/01/2022)

Koordinator Umum (Kordum) FMPH-Riau, Angki Mei Putra dalam orasinya, menyebut, kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang belum tuntas. Perkara ini diduga ikut terlibat tiga orang selain 2 orang yang di tetapkan tersangka, diantaranya Catur Sugeng Susanto yang sekarang masih mejabat Bupati Kampar, Direktur RSUD Bangkinang, dr. Asmara Fitrah Abadi serta ada nama Ketua KONI Kampar Surya Darmawan.

Dengan mempertanyakan“. Sudah sejauh mana penanganan kasus ini yang diduga keras adanya keterlibatan Kepala Daerah alias orang nomor satu di kabupaten kampar,  sebagai penanggungjawab penuh dengan anggaran (APBD) dan Ketua KONI Surya Darmawan dalam anggaran yang di alokasikan di RSUD Bangkinang yang menurut Kejati Riau, negara dirugikan lebih dari 8 miliar,” Ucap Angki.

Dalam kasus tersebut FMPH-R meminta Kejaksaan Tinggi Riau tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang tersebut. Meminta Kejati riau mengedepankan azas persamaan di depan hukum (equaliti before the law).

Utusan Massa FMPH-R yang berjumlah sekitar puluhan orang menggelar orasi di dua titik, yakni di bundaran Zapin, lalu bergerak kek Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum-Riau melakukan orasi beberapa menit untuk menyampaikan desakan mereka di depan Maevel (Kasubaghumas Kejati Riau),. Namun FMPH-Riau yang dikomandoi Angki bersikukuh ingin diterima oleh Aspidsus Kejati Riau langsung, untuk melakukan audiensi soal dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.

Setelah beberapa menit melakukan adu argumen dengan Kasubaghumas Kejati Riau, akhirnya Aspidsus Kejati Riau, Trijoko bersedia menerima para beberapa perwakilan aksi.

Dalam pertemuan dengan Aspidsus. Angki mempertanyakan beberapa persoalan sejauh mana kinerja Kejati Riau dan keseriusan Kejati Riau mengungkapkan siapa dalang dan yang terlibat di balik dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar lebih.

Kemudian, Angki mempertanyakan seperti apa posisi Surya Darmawan dalam perkara dugaan kasus pembangunan RSUD Bangkinang. Menurutnya, Surya bukan kontraktor, dan bukan pula pejabat. Namun di dalam kasus ini nama Surya begitu sentral bahkan sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejati Riau sebagai saksi namun selalu tidak hadir.

“Kami dari Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum-Riau ingin Kejati Riau tegas. Kita juga meminta Kejati Riau segera keluarkan surat DPO terhadap saudara Surya Darmawan karena kita nilai tidak kopreatif dalam memberikan kesaksian dalam perkara ini,” pinta dan desak Angki.

“Saudara Surya Darmawan tidak kooperatif, kita duga seakan sengaja menghambat perkembangan perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang tersebut. Maka kita minta Kejati segera keluarkan surat DPO dan di umumkan ke publik soal status Surya Darmawan,” harap Angki.

Sementara, Aspidsus Kejati Riau, Trijoko menjawab pertanyaan Angki, ia menjelaskan bahwa Kejati bekerja serius mengungkap kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang tersebut, dan Kejati Riau akan bersikap proporsional dalam menangani dugaan kasus korupsi pada pembangunan RSUD Bangkinang tersebut.

“Sejauh ini, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka, dalam waktu dekat ini dua tersangka akan menjalani (sidang) putusan,” kata Trijoko.

Kata Trijoko, peran saudara Surya Darmawan, statusnya boleh dikatakan sebagai makelar atau pembagian proyek.

“Kita memang sedang melakukan pencarian dimana dia berada. Namun surat DPO yang diminta memang belum kita keluarkan sebab status nya belum ke tersangka,” ujar Trijoko.

Untuk diketahui, sebelumnya, pihak Kejati Riau telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang. Kedua tersangka itu adalah MYS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini. Sedangkan Tersangka RA merupakan Team Leader pada Managemen Konstruksi pengawas. (Rls) ***

TERKAIT