DPD LSM GEMPUR Riau Kembali Mengingatkan Kejaksaan Tinggi Riau

LSM GEMPUR Riau Segera Laporkan Kejari Siak Ke KPK Dan Ke Kejagung RI

Dharma Bella Kejari Siak, Hasanul Arifin ketua DPD LSM GEMPUR Riau (ist) ***
PEKANBARU, (MTNC) - Korupsi yang makin terjadi-jadi di bumi Lancang Kuning sepertinya tidak ada habisnya. Sebelumnya di daerah Kuansing sudah viral akan bupati yang kena OTT, mafia tanah Sujono yang ditangkap Poldasu, korupsi dana anggar di RSUD Bangkinang. Kini pengaturan proyek di Kejari Siak terendus namun belum ada tindakan APH yang tampak.

Mendengar hal itu, Hasanul Arifin ketua DPD LSM GEMPUR, Pemerhati Korupsi dan juga tim pemenangan presiden Joko Widodo gerah dan geram. Ucap HA, Minggu Siang (23/01/22).

Untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam ayat (5) Pasal 41 dan Pasal 42 menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadikan semangat kami DPD LSM GEMPUR PROVINSI RIAU untuk berbakti memberikan sumbangsih tenaga serta pikiran secara swadaya demi terwujudnya tujuan negara dan cita-cita bangsa yang kita cintai ini.

Beberapa waktu yang lalu setelah pelaporan, tim DPD LSM GEMPUR Riau kembali mengingatkan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menelaah dan mengkaji tentang dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan tindak pidana jabatan atau yang menyangkut dengan penyalahgunaan jabatan.
 
Yaitu pengaturan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten siak pada tahun anggaran 2021, dengan prediksi kerugian negara lebih dari Rp 60 milyar segera masuk dalam tahap penyidikan.

"Semua sudah kita lampirkan dan kami menunggu dan apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan dan saksi kita siap.

Dengan keilmuan serta tupoksi kewenangan yang di miliki aparatur kejaksaan, Saya yakin kejati riau di bawah kepemimpinan Bapak JAJA SUBAGJA, SH., MH, tidaklah sulit untuk mengungkap kasus tersebut. Pastinya kami masyarakat anti korupsi mendukung penuh sikap dan tindakan kejaksaan sesuai Seloka ”Satya Adhi Wicaksana” serta sumpah jabatan yang di ucapkan di hadapan Tuhan yang maha Esa," ucap Hasanul Arifin kepada kru media ini dikantornya. Minggu 23/1/22.

Untuk itu khusus atas nama DPD LSM GEMPUR Riau bung Arief berharap dan mengajak kejaksaan untuk dapat bersinergi menyatukan semangat mewujudkan tujuan negara dengan mengungkap indikasi korupsi berjamaah di sekretaris daerah Arfan Usman, kepala bagian unit pelayanan pengadaan pemerintahan Kabupaten Siak Sa'id Abidin yang terstruktur dan masif untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

"Terlebih negara telah memberikan semua fasilitas serta penghargaan," ucapnya.

Dengan tersenyum bung arif mengatakan, "tidak mungkin semangat keseriusan dan kemampuan Kejati Riau terukur berada di bawah kita sebagai lembaga Swadaya masyarakat," selorohnya kepada media.

Ia juga menambahkan bahwa perlu di sampaikan juga pada kita terlebih kepada masyarakat Riau mencintai bumi pertiwi dan menghargai perjuangan serta cita-cita para pahlawan bangsa bukan cuma menjaga ancaman dari negara luar dan teroris saja.

"Tapi memberantas serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para oknum pejabat koruptor sama mulianya dan dapat di kategorikan sebagai pahlawan bangsa.

Dan terkait dugaan keterlibatan Kejari Siak Darma Bella, SH, MH tentang kasus yang sama pada tender di satuan kerja dinas kesehatan pemerintah kabupaten Siak, tim perumusan/kajian kita sedang melakukan penyusunan draf dan Data-data petunjuk untuk segera dihantarkan kehadapan Kejagung RI," tukasnya.

Saat kru bertanya apakah draft yang disusun sudah rampung dan kapan waktu DPD LSM GEMPUR Riau tersebut akan menghantarkan ke Kejagung RI, bung Arif berujar pasti dalam minggu ini akan menjajakkan kakinya di dalam ruang Kejagung RI.

"Saya harap dalam minggu ini dan paling lambat sebelum awal Februari 2022 sudah rampung dan segera kami hantarkan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI berikut tembusan kepada Komisi kejaksaan RI bahkan tidak menutup kemungkinan ke KPK," tutupnya seraya menyeruput kopi.

Untuk keseimbangan dalam pemberitaan saat di konfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadi Darma Bella Null Kajari Siak terkait persoalan diatas.

Kajari siak menanggapi lewat WhatsApp pribadinya juga. Mengatakan, Jelas secara tegas saya pribadi membantah pemberitaan tsb & sdh disampaikan bbrp kali melalui Press release kpd bbrp rekan media di Siak (berikut bukti Rapat/pertemuan dgn bbrp OPD terkait Pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan PAD & Pengamanan Asset Daerah) termasuk terkait Rapat2 ttg Penyerapan Anggaran dr masing2 OPD TA. 2021) demikian jg Adanya dgn bantahan dr pihak2 yg disangkakan terkait berita itu yg menurut kami tdk berasal dr sumber yg jelas & spt yg sdh disampaikan kita tunggu saja pembuktiannya.

Bahwa sbg salah satu program unggulan & inovasi dr sisi Pelayanan kpd masy & Pemerintah khususnya Pemkab. Siak, Kejaksaan Negeri Siak telah menginisisasi pembentukan Tim Optimalisasi dlm rangka Peningkatan PAD & Pengamanan Asset Daerah, Kejaksaan Negeri Siak sbg salah satu Institusi di Bid. Hukum dgn bbrp tugas selain di bid. Penuntutan/Penegakan Hukum, Keamanan & Ketertiban masy. melalui kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum dll, jg mempunyai fungsi selaku Jaksa Pengacara Negara yg berdasarkan Kuasa Khusus dpt bertindak utk & atas nama negera & Pemerintah baik  di dalam maupun di luar Pengadilan sbgmana diatur dlm psl. 30 (1), (2), (3) UU No. 16/2004 Ttg Kejaksaan RI. Adapun tujuan pembentukan Tim tsb adalah sbg upaya utk meningkatkan PAD & Pengamanan Asset di Kab. Siak melalui suatu wadah yg terdiri dr bbrp Instansi Teknis & OPD yg diharapkan bekerjasama utk melakukan terobosan2 dlm hal pengumpulan data serta mengatasi berbagai kendala yg terjadi di lapangan yg menghambat perolehan PAD secara jelas potensi2 PAD Siak yg selama ini blm tergali secara maksimal &  memangkas aturan2 birokrasi yg tdk perlu dgn tetap mengedepankan aturan hukum yg berlaku serta dgn memperhatikan keadilan masy. selaku Wajib Pajak.

Inisiasi tsb mulai dicanangkan sejak bulan April 2021 yg lalu, & dr pertemuan2 tsb telah mengakomodir bbrp permasalahan2 dlm rangka Peningkatan PAD sesuai dg Peraturan Daerah yg mendasarinya melalui bbrp kali Rapat yg dilaksanakan melalui Undangan secara resmi & terbuka yg dihadiri oleh bbrp OPD teknis terkait guna melakukan sinkronisasi & pembahasan thd kendala shg blm optimalnya PAD Siak berikut strategi dlm pelaksanaannya. Saat ini Tim, yg di-Ketuai oleh Kasi Datun telah bergerak yg ber-fokus di Bid. Pajak Burung Walet & Tunggakan PBB dr bbrp Wajib Pajak. Namun Tim jg akan mengembangkan sosialisasinya pd bbrp potensi PAD yg blm tergali atau masih terjadi tunggakan yg telah ditetapkan Peraturan Daerah-nya.

Bahwa tujuan kami saat itu utk mengumpulkan bbrp Dinas di Kantor Kejari Siak adalah utk mendorong optimalisasi Penyerapan Anggaran yg bersumber dr APBN/APBD TA. 2021, dimana khusus di Kab. Siak saat itu penyerapan anggarannya masih di bawah 50% shg sesuai dg Instruksi Bpk. Jamintel, Jajaran Kejaksaan di daerah2 ditugaskan utk mendorong & mengoptimalkan penyerapan anggaran dimaksud melalui pemberian Pendampingan & pengawalan Hukum kpd bbrp Dinas dlm Wilayah hukum Kab. Siak, terkait dg kehadiran Kabag ULP & Sekda saat itu adalah utk mengklarifikasi tersendatnya proses lelang di Dinas Kesehatan yg tentunya dpt mempengaruhi penyerapan anggaran pd Dinas terkait, apalg kegiatan tsb blm dimulai sementara Tahun anggaran sdh akan berakhir shg kami dorong percepatan dlm pelaksanaannya tanpa melakukan intervensi secara teknis. Jadi kami tegaskan bahwa pemberitaan terkait bagi2 proyek di Kantor Kejari Siak adalah tdk benar & secara tegas kami sangkal kebenarannya krn tdk sesuai fakta sebenarnya. Tegas kajari.

Sekkab. Siak hadir ke kantor Kejari sehubungan dg kapasitasnya selaku Ketua TAPD guna mengetahui realisasi besaran keseluruhan penyerapan anggaran menjelang akhir Triwulan ke III TA. 2021 yg menurut lap. saat itu masih berada di bawah 50%... Adapun kepentingan kehadiran Kabag ULP terkait masih terkendalanya proses Lelang pd bbrp kegiatan di Dinas Kesehatan shg berpengaruh pd penyerapan anggaran Dinas terkait, trutama akan berakhirnya masa TA & dlm forum tsb dpt bersama2 kita dorong utk dilakukan percepatan prosesnya dg tetap mengikuti Aturan2 hukum yg berlaku. Jelas Kajari Siak. Minggu malam, 23/1/22. (Red) ***

TERKAIT