Skandal Dugaan Korupsi 50 Miliar Di Sekretariat DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2020
Ketua Pemuda Milenial: Teguh Wibowo Tidak Bernyali Bongkar Dugaan Korupsi Sekwan
Teguh Wibowo (Kajari Pekanbaru), dan Badria Rikasari mantan Plt Sekwan Sekwan kota pekanbaru. ***
PEKANBARU, (MTNC) - Ketua Pemuda Milenial dan aliansinya kembali menyuarakan kekecewaan nya terhadap Teguh Wibowo (Kajari Pekanbaru), karena di nilai atau diduga tidak punya nyali membongkar dugaan skandal Korupsi 50 miliar di Sekretariat DPRD Pekanbaru, APBD Tahun Anggaran 2020.
,"Pertemuan pertama kami dengan Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, sangat sepaham untuk bersama-sama membongkar segala tindak pidana korupsi di Pekanbaru ini, dan beliau juga memuji soal Kelengkapan data yang kami miliki tentang dugaan korupsi 50 miliar lebih di sekretariat DPRD Pekanbaru tahun anggaran 2020, yang melibatkan Badria Rikasari selaku Plt Sekwan pada saat itu," Sebut Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris. Kamis, 31/3/22.
Teva Iris merinci pertemuan nya dengan Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo di kantor Kejari Pekanbaru 2 bulan lalu, dan hingga saat ini menurut Teva Iris tidak ada kabar dan proses penegakan hukum yang jelas, sehingga pihaknya selaku Pemuda Kota Pekanbaru yang bergerak untuk membongkar tindak pidana korupsi tidak mungkin berdiam diri alias menonton saja, "gaya permainan ala mafia" itu, jelasnya.
Lanjutnya. Motto Permuda Milenial Pekanbaru itu adalah:
Berantas Segala Tindak Pidana Korupsi di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Informasi sekecil apapun yang kami terima dari publik, akan kami dalami dan kemudian kami laporkan ke Penegak hukum, karena bagi kami adalah, lembaga hukum adalah tempat kita untuk melaporkan hal-hal yang kita nilai mengandung unsur Korupsi, atau yang diduga adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang" ujarnya.
Namun sayangnya, menurut Teva Iris dan Thabrani Al Indragiri. Pihaknya sangat heran dan kecewa melihat Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, yang di sisi lain disebut memuji soal kelengkapan data yang telah di laporkan, dan sisi lain ternyata tidak terbukti bernyali alias mengusut dan membongkarnya dan menyeret Badria Rikasari ke Pengadilan.
,"Kami kan bukan haus pujian Kajari. Tidak perlu itu. Katakan saja yang sebenarnya, jika data kami tidak lengkap, sebutkan dimana tidak lengkap, segera Ekspos saja, agar ada kepastian hukum. Jujur saya katakan, ini seperti gaya permainan ala mafia. Mau dibawa kemana Negara ini kalau penegak hukum sudah tidak bisa mengusut kasus-kasus seperti ini, jika begini model penegakan hukumnya.
Bukankah Presiden mengatakan, bahwa Korupsi adalah Ekstra Ordinary Crime? Sehingga penanganan pun harus luar biasa, tidak bisa biasa-biasa..kita bicara hukum ini..mohon Kajari Pekanbaru jelas kerjannya..,"Seru Ketua Pemdua Milenial Pekanbaru.
Selain itu, pada beberapa waktu lalu, seorang Pakar Hukum Pidana Riau, Erdiansah, SH,M,.H dalam pandangannya terkait laporan kita dari Pemdua Milenial, menjawab pertanyaan wartawan, Erdiansah mengatakan, bahwa dalam proses penetapan tersangka, termasuk itu korupsi, maka penegak hukum harus mengacu kepada pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dimana jika ditemukan minimal 2 alat bukti, maka terlapor dapat di naikkan menjadi tersangka.
Sementara dari keterangan Pemdua Milenial Pekanbaru, saat wawancara dengan Awak Media mengatakan, pihaknya telah melaporkan berbagai data, termasuk ada LKPJ, DPA, Bukti Daftar Hadir Rapat Paripurna Dewan Selama tahun 2020, dan masih ada lagi yang lainya, yang kesemuanya itu menurut Teva, sangat membantu Kejaksaan untuk membongkar skandal dugaan Korupsi 50 Miliar tersebut.
,"Kami memang sedang menyusun langkah menuju ke KPK di Jakarta. Sepertinya di Kejaksaan ini kita tidak bisa berharap akan ada proses hukum yang signifikan, padahal ini dugaan korupsi, perlu cara yang luar biasa dan keseriusan membongkar, karena kami yakin menduga ada kerugian keuangan Negara puluhan miliar," sebut Teva.
Sebelum berita ini di muat, awak Media telah melakukan konfirmasi kepada Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.,MH. Namun menanggapi pertanyaan Media, Marel hanya menjawab singkat.
,"Kita masih proses sesuai mekanisme dan aturan hukum yg berlaku bg….," Tulis Marel singkat.
Sebagaimana di ketahui dari laporan Pemuda Milenial, bahwa Ada Realisasi anggaran untuk makan minum rapat-rapat alat kelengkapan dewan 22 miliar, ada indikasi korupsi realisasi anggaran untuk kegiatan paripurna sebanyak 33 kali dalam tahun 2020, padahal menurut data real hanya 13 Paripurna, ada dana Pengelolaan website DPRD 24 miliar, dan realisai Pemeliharaan Kendaraan Dinas serta Tenaga Harian Lepas yang di duga kuat di markup, baik jumlah satuan maupun jumlah anggaran. (Adc/Mtnc) ***
,"Pertemuan pertama kami dengan Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, sangat sepaham untuk bersama-sama membongkar segala tindak pidana korupsi di Pekanbaru ini, dan beliau juga memuji soal Kelengkapan data yang kami miliki tentang dugaan korupsi 50 miliar lebih di sekretariat DPRD Pekanbaru tahun anggaran 2020, yang melibatkan Badria Rikasari selaku Plt Sekwan pada saat itu," Sebut Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris. Kamis, 31/3/22.
Teva Iris merinci pertemuan nya dengan Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo di kantor Kejari Pekanbaru 2 bulan lalu, dan hingga saat ini menurut Teva Iris tidak ada kabar dan proses penegakan hukum yang jelas, sehingga pihaknya selaku Pemuda Kota Pekanbaru yang bergerak untuk membongkar tindak pidana korupsi tidak mungkin berdiam diri alias menonton saja, "gaya permainan ala mafia" itu, jelasnya.
Lanjutnya. Motto Permuda Milenial Pekanbaru itu adalah:
Berantas Segala Tindak Pidana Korupsi di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Informasi sekecil apapun yang kami terima dari publik, akan kami dalami dan kemudian kami laporkan ke Penegak hukum, karena bagi kami adalah, lembaga hukum adalah tempat kita untuk melaporkan hal-hal yang kita nilai mengandung unsur Korupsi, atau yang diduga adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang" ujarnya.
Namun sayangnya, menurut Teva Iris dan Thabrani Al Indragiri. Pihaknya sangat heran dan kecewa melihat Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, yang di sisi lain disebut memuji soal kelengkapan data yang telah di laporkan, dan sisi lain ternyata tidak terbukti bernyali alias mengusut dan membongkarnya dan menyeret Badria Rikasari ke Pengadilan.
,"Kami kan bukan haus pujian Kajari. Tidak perlu itu. Katakan saja yang sebenarnya, jika data kami tidak lengkap, sebutkan dimana tidak lengkap, segera Ekspos saja, agar ada kepastian hukum. Jujur saya katakan, ini seperti gaya permainan ala mafia. Mau dibawa kemana Negara ini kalau penegak hukum sudah tidak bisa mengusut kasus-kasus seperti ini, jika begini model penegakan hukumnya.
Bukankah Presiden mengatakan, bahwa Korupsi adalah Ekstra Ordinary Crime? Sehingga penanganan pun harus luar biasa, tidak bisa biasa-biasa..kita bicara hukum ini..mohon Kajari Pekanbaru jelas kerjannya..,"Seru Ketua Pemdua Milenial Pekanbaru.
Selain itu, pada beberapa waktu lalu, seorang Pakar Hukum Pidana Riau, Erdiansah, SH,M,.H dalam pandangannya terkait laporan kita dari Pemdua Milenial, menjawab pertanyaan wartawan, Erdiansah mengatakan, bahwa dalam proses penetapan tersangka, termasuk itu korupsi, maka penegak hukum harus mengacu kepada pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dimana jika ditemukan minimal 2 alat bukti, maka terlapor dapat di naikkan menjadi tersangka.
Sementara dari keterangan Pemdua Milenial Pekanbaru, saat wawancara dengan Awak Media mengatakan, pihaknya telah melaporkan berbagai data, termasuk ada LKPJ, DPA, Bukti Daftar Hadir Rapat Paripurna Dewan Selama tahun 2020, dan masih ada lagi yang lainya, yang kesemuanya itu menurut Teva, sangat membantu Kejaksaan untuk membongkar skandal dugaan Korupsi 50 Miliar tersebut.
,"Kami memang sedang menyusun langkah menuju ke KPK di Jakarta. Sepertinya di Kejaksaan ini kita tidak bisa berharap akan ada proses hukum yang signifikan, padahal ini dugaan korupsi, perlu cara yang luar biasa dan keseriusan membongkar, karena kami yakin menduga ada kerugian keuangan Negara puluhan miliar," sebut Teva.
Sebelum berita ini di muat, awak Media telah melakukan konfirmasi kepada Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.,MH. Namun menanggapi pertanyaan Media, Marel hanya menjawab singkat.
,"Kita masih proses sesuai mekanisme dan aturan hukum yg berlaku bg….," Tulis Marel singkat.
Sebagaimana di ketahui dari laporan Pemuda Milenial, bahwa Ada Realisasi anggaran untuk makan minum rapat-rapat alat kelengkapan dewan 22 miliar, ada indikasi korupsi realisasi anggaran untuk kegiatan paripurna sebanyak 33 kali dalam tahun 2020, padahal menurut data real hanya 13 Paripurna, ada dana Pengelolaan website DPRD 24 miliar, dan realisai Pemeliharaan Kendaraan Dinas serta Tenaga Harian Lepas yang di duga kuat di markup, baik jumlah satuan maupun jumlah anggaran. (Adc/Mtnc) ***
TERKAIT
Tulis Komentar