Keluarga Menduga Ada Penyebab Lain Kematian Fatouosa Gulo

PT. SHJ Lepas Tangan Atas Meninggal Tenaga Kerjanya, Lalu Siapakah Yang Bertanggunjawab...?

Baukti Laporan Polisi dan KTP FG (Alm) ***
PELALAWAN, (MTNC) - Meninggalnya Fatuösa Gulö (24), "Bunuh Diri".  Salah satu tenaga kerja PT. Sabar Hati Jaya milik Aslina Baene alias Ina Fajar dengan Kepala Rombongan (KR) Sarohati Laia, yang beralamat di jalan raja kelurahan pangkalan kerinci, kecamatan pangkalan kerinci kab. pelalawan prov riau. PT. Sabar Hati Jaya yang beroperasi penyedia tenaga kerja HTI milik PT. RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper)

Atas meninggalnya FG, pada hari minggu 12 Juni 2022, kitar Jam 18.00 di salah satu kamar rumah pribadi milik Aslina Baene alias Ina Fajar, jalan raja kelurahan pangkalan kerinci, kecamatan pangkalan kerinci, kabupaten pelalawan, prov riau.

Anehnya menurut informasi mayat FG (Alm) pada saat pihak polres ke TKP, jenazah Alm sudah tidak di tempat tali dia bunuh diri, alias sudah dipindahkan keruangan tamu oleh orang yang ada di rumah Aslina Baene.

Dengan Meninngalnya FG, pihak keluarga alm merasa tidak terima atau tidak puas dengan hasil visum dari RSUD Selasih, karena keluarga menduga ada  penyebab atas meninggalnya FG, maka pihak keluarga bersepakat membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor: LP/B/262/VI/2022/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 13 Juni 2022, dan pihak keluarga FG minta untuk di Otopsi agar jelas dan terang benderang penyebab kematian FG. Tinia Gulö saudara kandung Alm. juga yang membuat laporan resmi ke  polres pelalawan, yang di temui media. Menceritakan kepada media, bahwa sebelum meninggal FG,  "bunuh diri", sempat menelponnya. kenapa dia (alm) di bawa kekerinci, karena ada sedikit masalah sesama teman kerjanya yang bernama Bunga (nama samaran), maka dirinya di bawa kekerinci untuk di selesaikan secara kekeluargaan.

Lanjut Tinia kepada madia, bahwa Alm manyampaikan kepadanya. Saya di minta jujuran untuk menikahi Bunga sebesar 50 juta (Limuh Juta Rupiah), juga alm menyampaikan kalau saya tidak uang 50 juta maka tidak tau apa yang di perbuat pihak keluarga bunga dengan saya. Tutur Tinia menirukan penyampaian Alm kepada media. Senin, 13/6/22 dihalaman polres pelalawan.

Penelusuran media, bahwa PT. Sabar Hati jaya, yang mana mengabaikan tanggungjawabnya kepada Alm dan juga kepada karyawan yang masih bekerja aktif sampai saat ini. Bahwa PT. Sabar Hati Jaya  adalah sebuah perusahaan yang bergerak di HTI Akasia milik perusahaan RAPP, yang menangani penanaman, perawatan dan item kerja lainnya. Dan PT. Sabar Hati Jaya  mempekerjakan tenaga kerja puluhan bahkan ratusan orang, dan sudah beroperasi sekian tahun.

PT. Sabar Hati Jaya membayar upah tenaga kerja dengan tidak  ada ketentuan sesuai aturan pemerintah yang berlaku saat ini. 

Meninggalnya FG, pihak PT. Sabar Hati Jaya tidak bertanggungjawab alias lepas tanggungjawab untuk menyelesaikan hak Almarhum kepada ahli waris Almarhum. 

Parahnya lagi, mulai dari biaya Visum, Biaya Peti jenazah, biaya Ambulan hingga biaya ke pemakaman keluarga Alm yang menanggung adalah pihak keluarga alamarhum, karena keluarga Alm sudah berupaya merundingkan masalah ini kepada pihak perusahaan PT. Sabar Hati Jaya. Namun hingga saat ini tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan PT. Sabar Hati Jaya.

Ironisnya PT yang bersankutan tidak pernah ada Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ada jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan dan tidak ada BPJS.  Sebagai pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang mana wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS. Tidak ada Hak karyawan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998. Juga Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017. Hak selanjutnya yang paling penting untuk setiap karyawan, yaitu; hak upah. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima upah kerja atau penghasilan setiap bulannya secara layak. Juga Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil tidak pernah ada di terapkan oleh PT yang bersangkutan. Dan masih banyak  hal lain hak-hak tenaga kerja yang diduga di abaikan oleh PT. Sabar Hati Jaya (SHJ). Dan juga para kontraktor-kontraktor  lainnya.
        
Edison Hulu, SH.,MH yang juga praktis hukum, meminta kepada pengawas dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Pelalawan sebagai wakil pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan untuk segera memanggil PT. Sabar Hati Jaya dan melakukan tindakan. Untuk memanggil dan memeriksa direktur PT. Sabar Hati Jaya terkait beberapa dugaan pelanggarannya. Melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran direktur PT. Sabar Hati Jaya. Melakukan tindakan kepada pihak perusahaan yang bersangkutan terkait beberapa pelanggaran teresebut diatas yang tidak memiliki etika memperbaiki untuk menjalankan kewajibannya yang sudah sekian tahun beroperasi. Dalam waktu dekat akan segera kita suratin dinas tenaga kerja Kabupaten pelalawan. Tegas EH yang sehari-harinya aktif sebagai Advokat ini. Selasa, 14/6/22, setelah selesai sidang mendampingi kliennya di jalan teratai pengadilan negri pekan baru.

Tambah EH, terkait kepastian motif dan penyebab kematian FG. Kita percayakan kepada penyidik, karena sudah di buat laporan resmi dan sudah dilakukan Otopsi atas permintaan pihak keluarga FG (Alm), dan kita sebagai kuasa hukum yang telah di percayakan oleh pihak keluarga Alm, kita kawal sampai ada kepastian hukum penyebab kematian FG. Cakap nya.  (Red) ***

Editor: Sarah

TERKAIT