Handoko Dan Melia Merupakan Pasangan Suami Istri Yang Menjadi Terdakwa

Terkait Korupsi Dana Anggaran Proyek 2013-2015, MA Hukum Terdakwa Bayar Kerugian Negara Rp114 Miliar

Handoko Setiono dan Melia Boentaran saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ft: net) ***
JAKARTA, (MTNC) - Hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terdakwa korupsi proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Jika sebelumnya, putusan banding mengorting hukuman Melia Boentaran menjadi 2 tahun, MA mengembalikan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjadi 4 Tahun.

Hukuman terhadap terdakwa lain, yakni Handoko Setiono dari yang sebelumnya divonis 2 tahun di PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, oleh MA ditetapkan menjadi 4 Tahun.

Handoko dan Melia merupakan pasangan suami istri yang menjadi terdakwa proyek jalan multiyears Siak Kecil-Bukit Batu pada Tahun anggaran 2013-2015. Proyek tersebut diyakini sarat korupsi.

Keduanya masing-masing menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT Artha Niaga Nusantara (ANN), kontraktor yang mengerjakan paket jalan tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang menjelaskan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan putusan MA atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut KPK dalam kasus tersebut. 

Selain memperberat masa hukuman, kata Ali Fikri, MA juga mengabulkan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa Melia Boentaran sebesar Rp 114,5 Miliar.

Menurut Fikri, putusan MA ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya. 

"KPK mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy para pelaku, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif," kata Ali Fikri kepada media di Jakarta, Jumat pekan lalu. 

Vonis Ringan

Media ini di kutip dari Sabang Merauke News mengikuti proses persidangan perkara ini pada pengadilan tingkat pertama dan banding di Pekanbaru. Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Melia untuk membayar kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 110,5 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 114,5 miliar. (Red) ***

Sumber: Smn

TERKAIT