SMAN 5 Pekanbaru Terima Siswa Tanpa Melalui PPDB, Ada Apa?

Agung Nugroho Lakukan Inspeksi Mendadak Ke SMAN 5 Kota Pekanbaru

Agung Nugroho Wakil Ketua DPRD Riau dan Hj. Elmi Gurita, M.Pd, Kepsek SMAN 5 Kota pekanbaru ***
PEKANBARU, (MTNC) - Agung Nugroho Wakil Ketua DPRD Riau, lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SMAN 5 Pekanbaru, dalam rangka melihat langsung proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan pihak sekolah, pada Jumat lalu.  22/7/22)

Sama seperti di SMAN 9 Pekanbaru, Agung kembali menemukan adanya penambahan siswa dari pihak Dinas Pendidikan. Penambahan siswa ini lagi-lagi tidak didasari oleh aturan yang berlaku.

Dijelaskan Ketua DPD Demokrat Riau ini, di SMAN 5 sendiri, pihak sekolah memiliki daya tampung sebanyak 396 siswa, dimana sekolah memiliki 11 ruang belajar untuk siswa baru.

"Mereka punya daya tampung 396 siswa, tapi yang diterima lewat PPDB hanya 330 siswa. Alasannya sama seperti di SMAN 9 tadi, mereka mau belajar efektif sesuai kurikulum sekolah mereka, makanya hanya menerima 30 siswa saja," kata Agung.

Kenyataannya, pihak SMAN 5 menerima 66 orang siswa di luar PPDB, artinya kuota maksimal 396 terpenuhi. Namun, penambahan 66 siswa ini tak melalui Juknis PPDB yang harus dilakukan terbuka dan transparan.

Berdasarkan penjelasan dari pihak sekolah, 66 siswa itu terdiri dari 51 siswa usulan dari Dinas Pendidikan, dan 11 usulan sekolah, terdiri dari keluarga guru, penjaga sekolah, ditambah dari mengatasnamakan forum RT dan RW.

"Pihak sekolah juga bilang 51 nama usulan dinas itu sudah masuk usulan dari DPRD Riau. Saya punya data nama dari Dinas dan punya data dari DPRD Riau. Tidak ada usulan DPRD Riau dalam 51 nama itu," jelas Agung.

Agung mengaku sangat menyayangkan hal ini, sebab penerimaan siswa di luar PPDB menciptakan kecemburuan sosial dari masyarakat dan melanggar aturan. 

"Masuk-masuk begini bikin sakit hari orang, dinas membuka celah untuk menambah jumlah siswa, sementara fasilitas yang ada terbatas, kami di DPRD Riau pun pusing karena didatangi masyarakat terus," Ucap Agung kepada awak media.

Hal yang sama di sampaikan Riswan L, SH. Wkl Ketua DPP LSM IPPH yang membidangi pendidikan.  Mengatakan, sangat menyayang pihak sekolah dan pihak dinas pendidikan yang menerima atau yang mengajukan penerimaan siswa tidak melalui PPDB, harusnya bila ada penambahan siswa di prioritas yang mendaftar melalui PPDB yang tidak lolos.

Lanjut RL, tindakan pihak sekolah dan dinas pendidikan yang mengajukan penerimaan siswa tidak melalu jalur PPDB, itu sudah langgar aturan, dan diduga pihak sekolah dan dinas pendidikan main mata  dengan pihak wali calon siswa atau, "apa ada hal tertentu kah". Hal ini sudah sangat merugikan calon siswa yang mendaftar melalui jalur, yang dalam hal ini melalui PPDB. Ucapnya kepada media. Selasa, 26/7/22.

Kita berharap, hal seperti ini yang perlu di atisipasi di masa yang akan datang agar tidak ada yang merasa di rugikan, kecewa dan sekit hati. Harapnya. 

Terkait hal tersebut diatas. Hj. Elmi Gurita, M.Pd, Kepsek SMAN 5 Kota pekanbaru yang beralamat di Jl. Bawal No.43, Wonorejo, Marpoyan Damai, yang di konfirmasi media , melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 0852-7123-3xxx. Pada Selasa 26/7/22, walau terlihat ceklis biru dua pertanda telah di baca oleh Kepsek yang bersangkutan, namun sangat di sayangkan hingga tayang berita ini, belum mendapat tanggapan dari Elmi Gurita Kepsek SMAN 5. (Red) ***

TERKAIT