Dua Korban Tabrak Lari, Satu Meninggal Dan Satu Selamat

Miris, Salah Satu Korban Selamat Tabrak Lari, Menjadi tahanan Polres Pelalawan

Keluarga para korban saat di laka lantas polres pelalawan ***
PELALAWAN, (MTNC) - Jamai Jatulo Laia (24), salah satu Korban selamat tabrak lari, ironis menjadi tahanan di polres pelalawan, tindakan penyidik pembantu pada Unit Laka Satlantas Polres Pelalawan menjadi viral di perbincangkan di kalangan masyarakat juga di berbagai mensos.

Pasalnya Jamai Jatulo Laia, adalah salah satu korban dalam insiden yang menewaskan seorang pria bernama Sokhi Natola Tafonao (36). Yang terjadi pada Minggu, tanggal 26 Juni lalu. Sekira pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Pemda (wilayah SP 7 - red), Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan-riau.

Kronologi kejadiannya, sesaat sebelum kecelakaan Jamai Jatulo Laia tengah mengendarai sepeda motor VIXION Nopol BM 2014 IB, menuju ke Sektor Pelalawan bersama Sokhi Natola Tafonao sebagai boncengannya. Sambil berjalan kendaraan mereka tiba-tiba ada satu unit diduga mobil pribadi berwarna putih melaju kencang dari belakang dan menyenggol kendaraan mereka, sehingga kendaraan mereka yang mereka kendarain sehingga hilang ke seimbang dan tersingkir sampai masuk ke parit besar. 

Akibat tersenggol kendaraan yang mereka tompangi pada saat itu juga Sokhi Natola Tafonao meninggal ditempat dan Jamai Jatulo Laia mengalami luka-luka ringan berupa goresan. Sementara yang diduga pelaku pengendara mobil berwarna putih melarikan diri.

Ironisnya atas kejadian tersebut, Jamai Jatulo Laia yang selamat dari maut malah kini ditahan di Polres Pelalawan dengan alasan kelalaian dalam berkendara.

Odilia Hulu istri Sokhi Natola Tafonao (Alm), saat dikonfirmasi media, terkait penahanan Jamai Jatulo Laia (Teman Suaminya saat kecelakaan). Mengatakan, tidak pernah membuat laporan atas kejadian tersebut. "Saya Odilia Hulu Istri Sekhi Natola Tafonao (Alm), menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan ataupun melaporkan kejadian ini di Polres Pelalawan," ungkapnya, Kamis (21/07/2022).

Hal senada juga di sampaikan Agustina Tafonao yang tak lain adik kandung almarhum, juga mengaku tidak pernah membuat laporan kepolisi ataupun melaporkan pengendara dalam kejadian tersebut. "Kami dari pihak keluarga almarhum, juga tidak pernah ada melaporkan Jamai Jatulo Laia, karena mereka sama-sama korban dalam kejadian itu," ucap Agustina kepada media dengan kesal.

Penelusuran media, bahkan pihak keluarga almarhum Sokhi Natola Tafonao telah membuat Surat Perdamaian' sebagai bukti tidak mempersoalkan Jamai Jatulo Laia, sekaligus diharap menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik pembantu Polres Pelalawan di Unit Laka Lantas untuk mengeluarkan JJL dari tahanan. Pinta dan harap Agustina.

Tambah Agustina minta pihak kepolisian agar tidak salah menahan orang, dan meminta agar dalang penyebab kecelakaan, dicari oleh polres pelalawan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harapnya.

AKP Lily Silfiani, Kasat Lantas Polres Pelalawan, saat dikonfirmasi media terkait penahanan Jamai Jatulo Laia. AKP Lily Silfiani membenarkan penahanan Jamai Jatulo Laia (Pengendara sepeda Motor VIXION) karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ya, kita menahan Jamai Jatulo Laia karena dinilai lalai dalam mengendarai dan mengakibatkan hilangnya nyawa yang dibonceng. kasus laka lantas ini atensi. Jika memang ada surat perdamaian antara keluarga almarhum (Sekhi Natola Tafona'o) akan kita pertimbangkan," cakapnya.

Dan AKP Lily Silfiani, berjanji akan meluangkan waktunya untuk bertemu dengan pihak keluarga Jamai Jatulo Laia dalam hal penyerahan surat perdamaian dan surat permohonan penangguhannya. Ujarnya. (Red) ***

Sumber: Urc

TERKAIT