Jadwal SIM Keliling Online Kota Pekanbaru Hari Jumat 12 Agustus 2022

Biaya Psikologi Untuk Ngurus SIM Sangat Memberatkan Masyarakat

SIM A Dan C (Foto: Net) ***
PEKANBARU, (MTNC) - Bagi yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dalam berkendaraan.

Dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saat ini Layanan SIM Keliling Kota Pekanbaru Sumatera Barat, Bulan Agustus 2022 kembali Update dengan ketentuaan jadwal dan lokasi.

Operasional Layanan SIM Keliling Kota Pekanbaru diselenggarakan mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu pada jam kerja, terkecuali untuk hari Minggu dan tanggal merah atau di hari Libur Nasional (Libur).

SIM Keliling Online Kota Pekanbaru Hari Senin hingga Jumat beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan Hari Sabtu mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.

SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Jumat, 12 Agustus 2022 ini berlokasi di Pasar Sail, di Jalan Raya Hang Tuah.

SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Jumat, 12 Agustus 2022 ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB siang.

Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

Pemohon diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.

Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.

Syarat untuk perpanjangan SIM Keliling Bekasi :

1. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. SIM A atau C yang akan diperpanjang.

3. Fotocopy KTP dan SIM.

4. Surat Keterangan Sehat (Suket).

5. Surat bukti cek psikologi.

Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.

Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).

Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Kota Pekanbaru hingga cek jadwal di Kota Pekanbaru terakhir pada hari ini.

Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk ongkos pembuatan SIM sesuai PNBPSIM A Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, dan untuk Perpanjangan Rp 80.000, sedangkan SIM C Baru sebesar Rp 100.000, dan untuk Perpanjangan Rp 75.000.

Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri, tak hanya itu pemohon diminta mematuhi prokes alias protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tentunya selalu memakai masker, jaga jarak dengan pemohn lainnya, membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dipakai setiap saat.

Lebih lanjut, untuk diketahui :

- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.

- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.

- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.

"Semoga informasi layanan SIM Keliling Pekanbaru ini bermanfaat khususnya bagi warga Pekanbaru," pungkasnya.

Keluhan Masyarakat :

Salah seorang warga kota pekanbaru, sebut saja namanya Adi (samaran) yang menyampaikan keluhannya melalui media ini, terkait biaya psikologi. Yang mana dirinnya memperpanjang 2 SIM sekaligus, yakni; SIM A (Kendaraan roda empat)  dan SIM C (kendaraan roda dua), sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjngan Sim A dan Sim C, harus tes kesehatan dengan biaya Rp. 35.000 tapi biaya Psikologi dengan biaya Rp. 200.000. tututnya, jumat disalah satu warung yang tak jauh dari pengurusan Sim di samsat rumbai.

Lanjut sumber, yang menjadi persoalan terkait perpanjangan dua jenis Sim ini Sim A dan Sim C. Harus menguras uang di kantongnya Rp. 200.000. Menurut sumber, dirinya mengurus Sim ke duanya dengan hari dan tanggal yang sama dengan membayar biaya Psikologi dua kali bayar, dengan rincian; untuk biaya psikologi Sim C Rp.100.000 dan biaya psikologi Sim A Rp. 100.000.

Artinya, dalam tes atau ujian psokologi tidak ada yang berbeda dengan syarat Sim C dan Sim A, tapi biaya tetap Rp. 200.000 karena dua sim yang di perpanjang. Ucap Adi dengan kesal.

Dalam hal ini. Adi Berharap kepada pemerintah agar pengurusan SIM dengan Biaya Psikologi di tiadakan, paling tidak di ringankan terlebih pada perpanjangan. Karena menurutnya kebijakan itu sangat memberatkan masyarakat. Apa lagi kalau pengurusan Sim tepat dua sekaligus bisa mengurus isi dompet hingga Rp. 200.000 hanya untuk psikologi saja, lain lagi tes kesehatan dan biaya Sim nya, kalau dua Sim bisa mengeluarkan uang hingga Rp. 600.000. Harap Adi. (Red) ***


TERKAIT