Basmi Judi, Baik Nyata Maupun Online
Jual Beli Chip, Dua Warga Tionghua Ditangkap Satreskrim Bengkalis
Jual Beli Chip, Dua Warga Tionghua Ditangkap Satreskrim Bengkalis ***
BENGKALIS, (MTNC) - Setelah perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak permasalahan perjudian 303 dan Narkoba, yang saat ini meraja rela di indonesia untuk di tindak.
Dengan hal tersebut Polres Bengkalis lansung bekerja cepat untuk membasmi yang namanya judi baik itu nyata maupun online.
Tidak main- main Polres Bengkalis dalam beberapa hari ini sudah berhasil menangkap beberapa tersangka baik itu pemain maupun penjual.
Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 13.00 Wib, Kembali Satreskrim Polres Bengkalis meringkus dua orang lagi pelaku tindak pidana perjudian jenis game Higs Domino sesuai pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan tersangka pelaku penjual higs domino tersebut, dengan identitas di Ponsel Pici Jalan Yos Sudarso RT004 RW 001, Kelurahan Bengkalis Kota.
Tersangka SO alias Kuang (37) warga keturunan Budha SN alias Ani (42) warga Jalan Hantuah Kelurahan Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, membenarkan penangkapan dua orang pelaku penjual chip higs Domino di pulau Bengkalis.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handpone dan uang hasil penjualan chip Rp1,2 juta rupiah dari tersangka SO alias Kuang. Sedangkan dari tersangka SN alias Ani dari ponsel Call Me berupa dua unit handpone dan uang tunai Rp180 ribu rupiah,â€terang Kasat
Lanjut Reza, sesuai perintahnya, kemudian Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra lengsung menanggapi tentang maraknya perjudian jenis Higs domino.
“Aas perintah tersebut tim opsnal polres Bengkalis melakukan penyelidikan di jalan Yos Sudarso disana sering terjadi permainan judi jenis game higgs domino online. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka SO alias Kuang yang saat itu sedang bertransaksi chip game,â€ucapnya.
“keterangan dari tersangka SO alias Kuang mengakui kalau setiap orang yang menjual cip (bongkar red,) sebesar Rp.60 ribu setelah itu tersangka SO menjualnya dengan harga Rp65 ribu rupiah dengan mendapat keuntungan sebesar Rp5000 rupiahâ€, ucap tersangka.
Selanjutnya, Satreskrim kembali mengamankan SN alias Ani (42) warga Jalan Hantuah Bengkalis. Tersangka SN merupakan penjual chip higs Domino.
“Dari keterangan tersangka mengakui kalau mereka melakukan jual beli chip menggunakan aplikasi game higgs domino dengan menggunakan handpone dan tersangka Ani ini mengakui membeli dan menjual chip higgs domino baru berjalan lebih kurang sudah 1 bulan,†tuturnya. Kini kedua tersangka sudah dimankan di Mapolres Bengkalis. (Safrizal) ***
TERKAIT



Tulis Komentar