MMP Digugat Oleh SYS Mantan Istri Kerena Tak Nafkahi Anak-anaknya

Walau Telah Resmi Cerai, Namun Masih Menyisakan Masalah Harta Gono Gini

Martin Marthahan Purba, Suami Sri Yulinar Silitonga ***
PEKANBARU, (MTNC) - Walau Telah resmi cerai namun masih meyisakan masalh harta Gono Gini, harta yang  diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Dan  apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua, dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin  persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.

Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah  resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.

Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah  putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015.  Namun hingga  7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.

"Saya dan  Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya. 

"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya,  belum ada pembagian, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua,".

Selama kami menikah, memiliki  beberapa harta Gono gini. Ucapnya.

"Kami  punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106 HA, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta itu masih dikuasai oleh mantan suami saya," Paparnya.

Tambah Sri,  bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya  106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.

"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiah pun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama  berturut-turut setelah bercerai," beber nya.

Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI. Ucap Zebua Rabu,25/08.

Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Mantan suami Sri, yang di konfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya. Pada Kamis, 25/8/22. Dengan nomor +62 813-2424-1xxx, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim) ***


TERKAIT