DLHK Kota Pekanbaru Abaikan Surat Konfirmasi Tertulis Media

SALAMBA: Minta Wako Pekanbaru Segera Evaluasi Kepala DLHK Dan Kontraktor

Ganda Mora, tanda terima surat konfirmasi media dan Tumpukan Sampah (ft:Net) ***
PEKANBARU, (MTNC) - Untuk mengedepankan Undang - Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Tim media  melayangkan konfirmasi tertulis untuk berita kepada Kepala Dinas DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan)  Kota Pekanbaru, pada tanggal 19 September 2022. Yang di terima oleh Mahar Maryono (staf dinas DLHK) kota pekanbaru. 

 Adapun konfirmasi tim media, terkait dana APBD kota pekanbaru yang di kelola  oleh (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota pekanbaru Tahun Anggaran 2022, yang sangat fantastis cukup besar hingga mecapai 55,6 Miliar lebih.

Untuk kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Zona 1 dengan nilai anggaran Rp. 27.382.809.518,00, yang dimenangkan oleh   PT. Gudang Tua (rekanan) yang beralamat kantor di JL. Berlian No. 35 RT/RW 01/011, Bidara Cina, Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota) - DKI Jakarta dengan NPWP 01.624.550.8-002.000. 

Dan kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Zona 2 dengan nilai anggaran Rp. 28.321.900.001,11, yang dimenangkan (rekanan) oleh PT.  Samhana Indah, beralamat kantor  di The Gloria Suites Lantai.2 Jl. Kyai Tapa No.215 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat-Jakarta Barat-DKI Jakarta, dengan NPWP 01.301.064.0-038.000,.

Uraian detail kegiatan sesuai yang tertera di LPSE, sebagai berikut : 

1. Nama Tender: Jasa Angkutan Persampahan Zona 1
Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
Satuan Kerja: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
Pagu: Rp. 27.767.841.246,00
HPS: Rp. 27.707.128.223,73
Pemenang: PT. Godang Tua.
 Alamat: Jln. Berlian No.35 RT/RW 01/011, Bidara Cina, Jakarta Timur, Kota DKI Jakarta. 
NPWP: 01.624.550.8.002.000
Penawaran: Rp. 27.382.809.518,40
Terkoreksi: Rp. 27.382.809.518,40
Negosiasi: Rp. 27.382.809.518,00

2. Nama Tender: Jasa Angkutan Persampahan Zona 2
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan.
Pagu: Rp. 28.751.521.800,00
HPS: Rp. 28.725.965.003,58
Pemenang: PT. Samhana Indah
Alamat: The Gloria Suites Lantai.2 Jl. Kyai Tapa No.215 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol     Petamburan Jakarta Barat-Jakarta Barat-DKI Jakarta.
NPWP: 01.301.064.0-038.000
Penaw: Rp. 28.321.900.001,11,-
Terkorek: Rp. 28.321.900.001,11,-
Negosiasi: Rp. 28.321.900.001,11,- 

Pertanyaan / Konfirmasi media :

a. Bayar jasa angkutan seperti apa sistim dan tata caranya…? 
b. Jasa Angkutan Persampahan 
Zona 1 dan Zona 2, dimana saja lokasinya…?
c. Dan apa nama item jasa lainnya…?
d. Suda berapa persen realisasi penyerapan dana anggaran sampai saat ini…? Dan apa saja nama jasa lainnya...?

Dana anggaran APBD kota pekanbaru TA 2022 yang di peruntukkan  untuk mengatasi masalah sampah di kota pekanbaru, namun dengan alokasi dana yang tergolong cukup fantastis besar ini selalu menjadi sorotan dan polimik masyarakat kota pekanbaru yang mana masalah sampah yang tak kunjung teratasi oleh Dinas lHK dan juga pihak rekanan sebagai pemenang tender.

Namun sangat di sayangkan, pihak DLHK Kota Pekanbaru yang dikonfirmasi madia melalui surat konfirmasi tertulis tersebut diatas, hingga terbitnya berita ini belum ada respon atau tanggapan dari dinas yang bersangkutan.

Ir. Ganda Mora, M.Si, Ketua Yayasan SALAMBA (Sahabat Alam Rimba). Ketika media ini minta tanggapannya via WhatsApp pribadinya. Kamis, 22/9/22. Mengatakan, kegagalan Pengankutan sampah di Kota Pekanbaru ada beberapa Faktor. Antara lain,  pertama; Pihak Kontraktor tidak melakukan pekerjaan dengan baik alias tidak sesuai kontrak seperti jumlah armada dan fasilitas pendukungnya. Kedua; Terjadi penimbunan atau penumpukan sampah yang over capacity di TPH, seperti di Rumbai sehingga tempat sampah yang baru sudah tidak memadai sehingga pembuangan sampah melambat dan mengakibatkan armada pengakut  sampah antrian sangat lama dan  sampah yang sudah menggunung diakibatkan instalasi pengelolaan limbah (IPAL) di TPA Rumbai sudah tidak berfungsi dan Ketiga; Kurangnya pengawasan dan ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sehingga pihak kontraktor bekerja kurang maksimal dan atau tidak sesuai kontrak kerja. Ucapnya.

Lanjut Ganda. Sangat mengkritisi atas pungutan ke Ruko-ruko dan Perumahan atas pungutan kebersihan sampah oleh DLHK,  padahal semua yang menyangkut pengangkutan dan pengumpulan sampah sudah menjadi tanggung jawab kontraktor atau rekanan, sementara dana yang di peruntukkan untuk 2 zonasi sudah sangat fantastis besar.

Maka dalam persoalan sampah ini, kita minta kepada Pj Wako Pekanbaru, agar dinas DLHK dan  kontraktor dapat di Evaluasi  supaya permasalahan sampah dapat teratasi dimasa yang akan datang. Harap dan pinta Ganda. (Red/Tim) ***

TERKAIT