Sementara Sempadan, RT, RW Dan Lurah Sudah Menandatangani

Marzali Camat Kulim Diduga Persulit Warga Tandatangani SKGR

Marzali camat kulim kota pekanbaru dan skgr. ***
PEKANBARU - (MTNC) - SKGR pada dasarnya merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat, terhadap peralihan tanah garapan yang belum bersertifikat. 

Dengan tahapan dimulai dengan kesaksian Ketua RT/RW, diketahui oleh Kepala Desa dikuatkan oleh Camat. Status Hukum Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai bukti awal pelaksanaan konversi, Setiap pemegang Surat Keterangan Ganti Rugi berkewajiban mengkonversi alas haknya dalam sistem pendaftaran tanah.

Namun beda hal dialami Ucok (samaran), yang sudah lama mengurus surat-surat Keterangan tanah atau yang di kenal dengan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), sementara ucok sudah bersusah payah mengurus surat SKGR nya mulai tingkat RT, RW, Lurah dan Sempadan sesuai tahapan sebagai syarat mendapatkan SKGR, walau  sudah berkali-kali kekantor camat kulim menemui Marzali (Camat Kulim),  bahkan juga menghubunginya melalui Tlp dan via WA, tapi berbagai alasan sang camat sehingga susah untuk ketemu. 

Ironisnya, setelah bersusah payah melalui tahapan diatas, namun pihak camat selalu mengulur-ulur untuk mendatangani surat SKGR tersebut. Menurut informasi yang didapat dengan alasan bahwa tenah tersebut sebelumnya telah di kuasai oleh PT. Panca Belia Karya, sementara selain sebidang tanah yang di urus SKGR oleh ucok diatas, sudah ditandatangani camat sebelumnya dari Tahun 2002 dan 2013, artinya sebidang tanah tersebut tidak pernah bermasalah. 

Bahkan sudah puluhan rumah warga disekelilingnya dan mereka sudah memiliki surat SKGR juga tidak bermasalah, dan posisi sekitar tanah tersebut sudah ada perumahaan, yakni perumahan Mutiara Intan Permai. Beber Ucok. Disalah satu tempat di jalan hangtuah pekanbaru. Rabu, 28/9/22.

Lanjut Ucok, untuk pengurusan SKGR yang saya urus ini. Menduga pihak camat kulim sengaja tidak mau menandatangani, terkesan. "pihak camat mengharap pemberian sesuatu dari saya". Maka dianya meng ulur-ulur waktu untuk menandatangani. Ucap Ucok dengan kecewa.

Masih sumber (Ucok Red), meminta kepada Muflihun Pj Wali kota pekanbaru, agar mengevaluasi kinerja Camat  kulim (Marzali) Dan stafnya, yang selalu mempersulit masyarakat dengan berbagai alasan. Harap Pinta sumber. 

Marzali Camat Kulim kota pekanbaru, yang di konfirmasi media ini. Terkait persoalan tersebut diatas melalui WhatsApp pribadinya dengan Nomor +62 813-6528-1xxx. Pada Rabu malam, 28/9/22.

Namun hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan atau respon dari pak Camat sebagai pejabat penguasa di tingkat kecamatan di wilayah kulim. (Red) ***

TERKAIT