Dari 8 Kasus Dengan 27 Tersangka Yang Berhasil Di Tangkap

Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun Pimpin Pemusnahan Sabu Dan Pil Ekstasi

Mapolda Riau Saat memusnahkan narkotika jenis shabu dan Ekstasi, (Foto: Hms) ***
PEKENBARU, (MTNC) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang diwakili Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 243.256 gram dan 405.527 butir pil ekstasi di Mapolda Riau, Jln. Pattimura kota pekanbaru. Kamis (29/9/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berasal dari delapan kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 27 orang pelaku.

Dari delapan kasus tersebut, 7 kasus merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sementara satu kasus lainnya diungkap oleh Polres Dumai. 

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, dari kasus yang pertama diungkap, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 99,45 kilogram dan ekstasi sejumlah 100.000 butir. Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. 

Kasus kedua di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah tersangka 3 orang. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 39,58 kilogram sabu. Ketiga, TKP di Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu sejumlah 10,75 kilogram.

"Kasus yang keempat dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.036,5 butir, tempat kejadian perkara di Kecamatan Dumai Kota Dumai," kata Brigjen Pol Tabana.

Sementara itu, kasus kelima, tersangka satu orang terjadi di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru dengan barang bukti sabu sebanyak 693,805 gram.

Keenam, TKP-nya di Kecamatan Tampan Pekanbaru dengan tersangka 3 orang. Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 113,01 gram. Kemudian, kasus yang ketujuh dengan barang bukti sabu sebanyak 784.408 gram dengan tersangka 1 orang. TKP-nya di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. 

Kasus ke delapan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 91,86 kilogram dan barang bukti lainnya berupa ekstasi sebanyak 304.491 butir. Tersangka dalam kasus ini sebanyak 2 orang dengan TKP-nya di Kecamatan Bengkalis, Riau.

Brigjen Pol Tabana Bangun. Menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah jumbo tersebut dilakukan karena adanya dukungan masyarakat. 

"Dengan dukungan masyarakat yang luar biasa, kita tetap komitmen mengupayakan pengedar narkoba yang ada di wilayah Provinsi Riau bisa dituntaskan dengan efektif," ujar Brigjen Pol Tabana.

Brigjen Pol Tabana berharap, kepada seluruh jajaran kepolisian dan juga masyarakat untuk meningkatkan kerja sama dalam penanggulangan narkoba, terutama di Riau 

"Mudah-mudahan ke depan, upaya ini terus berlanjut kita laksanakan. Serta memiliki dampak positif dan penanggulangan narkoba ke depannya bisa lebih terealisasi pencegahannya," pungkas Brigjen Pol Tabana. (Red) ***

Sumber: Hms

TERKAIT