SBH, PH Yari Tina Harita Apresiasi Kinerja Polres Nias Selatan

Polres Nias Selatan Resmi Tetapkan YZ Sebagai Tersangka

Breedwan Harefa, SH, Penasehat Hukum (PH) Yaritina Harita dan Surat Pemberitahuan Penetapan YZ Sebagai Tersangka ***

GUSIT, (MTNC) - Sacrist Breedwan Harefa, SH, Penasehat Hukum (PH) Yaritina Harita. Mengapresiasi Penyidik Polres Nias Selatan dengan di tetapkan YZ sabagai tersangka pelaku perampasan hak kemerdekaan terhadap klien nya.

Terkit Laporan Polisi, "Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang" di Polres Nias Selatan tertanggal 04 Juni 2022. Laporan yang diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias dengan STTLP (Surat Tanda Terima Laporan),Nomor:STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/ Polda Sumatera Utara. Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. Hal ini disampaikan SBH Kepada Awak Media Saat Menyambangi Kantor Hukumnya di Jln. Nias Tetengah Desa Fodo. Sabtu, 5/11/22.

Kita sebagai PH YH, mengapresiasi kinerja pihak polres nias selatan terkait kasus ini, bahwa sudah menetapkan YZ sebagai tersangka. Meskipun Banyak tahapan dan Proses yang kita lalui, termasuk Menyurati Polda Sumut, Mabes Polri, dan bahkan Komnas HAM beserta insttansi lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Ucapnya dengan raun wajah legah.

Sacrist Harefa, SH,  sedikit menjelaskan bahwa  Kliennya Melaporkan YZ Disebabkan Karena Tindakan Semena-mena dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Melanggar Ketentuan Pasal 333 KUHPidana, "Merampas Kemerdekaan Seseorang", kuat dugaan dilakukan oleh YZ Kepada Anak dari Klien nya. Sesuai keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah kita kantongin. Beber SBH. 

Atas perkara ini, SBH PH  Yani Rita Harita. Sekali lagi Mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Nias Selatan dengan kerja yang tepat dan cepat sesuai prosedur dan tahapannya yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia ini.

Dan berharap setelah menetapkan jadi TSK, Penyidik Polres Nias Selatan kiranya melakukan tingkatan tindakan hukum selanjutnya. Sebagaimana tahapan  yang termuat dalam Perkappolri  Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana.  Ucapnya dan harap SBH yang tergolong pengacara masih muda ini. (Red/P.634)***

TERKAIT