Terkait Dugaan Pembelian Lahan Mangrove Di Desa Senderak
Bos Tambak Udang CV HJA Diperiksa Jaksa 9 Jam
Kamis, 01/12/2022 - 20:51:30 WIB
 |
Bos CV HJA Tambak Udang Diperiksa Kejaksaan Selama 9 Jam *** |
|
BENGKALIS, (MTNc ) - Setelah lebih dari dua bulan mengusut kasus dugaan penjualan lahan mangrove yang termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Kades Senderak Harianto telah memasuki babak baru, yakni dari penyidikan ke penyidikan.
Status ini meningkat, setelah penyidik khusus pidana (Pidsus) Kejari Bengkalis dimintai keterangan saksi, lebih dari 30 orang diperiksa, yakni saksi dari kelompok tani dan juga saksi lainnya.
Bahkan pada Rabu (30/11/2022), petugas penyidik Bengkalis juga memeriksa seorang operator tambak bernama Ahuat Alias Suhadi dari Jalan Antara RT 002, RW 001 Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Direktur CV Hokky Jaya Abadi sebagai pembeli lahan mangrove .
Ahuat Alias Suhadi yang mengenakan kaos warna merah marun didampingi kuasa hukumnya Jamaluddin SH menanggapi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan Penyidik Pidsus di belakang kantor Kejari Bengkalis yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi marathon. .
“Ya, statusnya sudah dinaikkan, dari penelitian ke penyidikan. Pemilik tambak udang hari ini kami periksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Kabid Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal, Rabu (30/11/2022).
Ia mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, awalnya mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah lama melakukan penyelidikan, dan kami juga sudah turun ke lapangan untuk mengecek titik-titik koordinat tanah, penyelidikan terus dikembangkan dengan meminta keterangan saksi-saksi,”
Ahuat Alias Suhadi saat dikonfirmasi media terkait 9 jam diperiksa di kamar karena pidsus dan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik Ahuat tidak menjawab pertanyaan media". (Safrizal) ***
Editor: Sarah
Komentar Anda :