Mengacu Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Tempat Hiburan Malam

Hasil Rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, JP PUB & KTV Ditutup Sementara

Rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan Satpol PP, DPMPTSP Kota Pekanbaru serta tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Tobek Godang di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki. Selasa, 13/12/22.
PEKANBARU, (MTNc) - Hasil rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan tempat hiburan JP PUB & KTV yang berada di Jalan HR Soebrantas untuk sementara ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil setelah Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan hearing dengan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru serta tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.

"Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan bermitra dengan DPMPTSP merekomendasikan untuk menutup sementara JP PUB & KTV karena ada izin yang salah," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru usai rapat dengan DPMPTSP, Satpol PP Kota Pekanbaru dan warga di ruang rapat paripurna. Selasa,  13/12/22.

Doni menjelaskan, keputusan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara JP PUB & KTV ini karena mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang tempat hiburan malam.

Sebab, pengusaha tempat hiburan malam ini sudah dianggap menyalahi aturan peraturan yang berlaku. Terutama, mengenai jarak antara lokasi tempat hiburan malam dengan tempat ibadah hingga sekolah.

"Salah satunya seperti harus berjarak 1 kilometer dari masjid, sementara didepan lokasi JP PUB & KTV itu ada pesantren dan dibelakangnya ada rumah tahfidz Qur'an. Jadi kita dari (Komisi I),  melihat jarak tidak sampai 300 m itu sudah berdekatan. Nah, disitu saja sudah salah kalau kita mengacu pada perda yang berlaku," ujarnya.

Doni berharap, hasil rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terhadap keberadaan tempat hiburan JP PUB & KTV ini bisa menjadi pertimbangan bagi Pemko Pekanbaru.

"Batas waktu ini tidak ditentukan sampai kapan karena melihat kisruh kejadian ini tentu akan menjadi pertimbangan bagi Pemko Pekanbaru untuk membuka tempat hiburan itu. Sebab, demo itu semakin hari semakin besar. Jadi untuk menertibkan supaya tidak ada kisruh lagi, maka kita tutup sementara dulu karena mereka menganggap izin KTV (karaoke) sudah keluar, tapi kita minta ditutup sementara dulu," ucap Doni kepada awak media

Politisi PAN ini juga meminta Pemko Pekanbaru melalui DPMPTSP dan juga Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dapat memperhatikan dan meninjau kembali keberadaan JP PUB & KTV ini secara tegas.

"Kalau ini dibiarkan, maka tentu akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu, Satpol PP harus jelih dalam permasalahan ini.

Begitupun juga DPMPTSP harus meninjau kembali seperti apa izin JP PUB & KTV ini secara jelas," cakap Doni. (Red) ***


TERKAIT