Terkait Kegiatan BWSS, LSM IPPH Ingatkan Tim FHO

Terkesan Kajati Riau, Biarkan Korupsi Dulu Dari Pada Mencegah

Ketua LSM IPPH, Surat tanggapan dari kajati dan lokasi Peoyek ***
PEKANBARU, (MTNc) - Terkait laporan LSM IPPH, ter tanggal, 15/11/22.  Dengan nomor surat  No. 009/DPP-LSM/IPPH/PKU/XI/2022, adanya dugaan korupsi pada Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar. Proyek bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2022, yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Di Balai Wilayah Sungai Sumatra III.

Yang mana pada pemberitaan media sebelumnya, kegiatan di Bwss bersumber anggaran dari APBN yang dialokasikan pada Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab. Kampar. Dengan pagu anggaran 5 miliar.

Yang harus wajib dilaksanakan oleh pemenang tender/rekanan senilai Rp. 3.676.122.800.00, atau dengan penawaran (73,52 %) dari pagu anggaran, kegiatan tersebut dimenangkan oleh Cv. Alimarta Mitra Abadi. Yang saat ini dikendalikan oleh Risky yang diduga orang luar dari Cv Alimarta Mitra Abadi. Beralamat kantor di Jl.Tanjung Indah Blok B No.55 Lapai-Padang (Kota) Sumbar. PPK Sungai dan Pantai I, dengan PPK (Mario A Simanjuntak, ST), dan yang mengendalikan yang mengerjakan proyek tersebut bernama Risky orang yang bukan pemenang tender yang sebenarnya. Dan dipapan plang nama proyek, tertera sebagai Konsultan PT. Refana Kembar Anugrah.

Temuan tim LSM saat dilokasi, pada. Selasa, 1/11/22. Hanya ada,  Antara lain :

Alat Tiang Pamancang (Diesel Hammer, Excavator (1 unit), batu sekitar 5 atau 10 kubit, tiang pancang sekitar beberapa batang saja, tenaga pekerja hanya 4 sampai 5 Orang. 

Sementara sesuai kontrak kerja yang harus diadakan dan dikerjakan sesuai Intruksi Kepada Pekerja (IKP) dan RAB, antara lain :

Pekerjaan Beton, Pekerjaan Bronjong, K3 Kontruksi, Pekerjaan Pemasangan Geotextile M2, Waterstop pvc 150mm t:20mm, Pipa Galvanis 2,5 Inch, Pengecatan menggunakan Cat minyak, harus ada gedung, Pagar pengamanan (Guard Ralling), Topi pelindung (Safety Helment), Pelindung mata (Googles, Spectacles), Pelindung pernafasan, sarung tangan, sepatu, rompi dan rambu-rambu dilokasi pekerjaan dan pangadaan tiang pancang, Uk.25x25 cm. Juga pemotongan tiang pancang.

Pekerjaan beton dengan beton K-225, Pembesian dan Bekisting beton masih belum dilakukan dan Pengadaan pemasangan pasangan Bronjong 2x1x1 tidak terlihat.

Pantauan tim dilapangan, rekanan/kontraktor sepertinya tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, dan kapasitas jumlah peralatan tidak sesuai apa yang disyaratkan pada IKP, juga tidak memiliki kemampuan personil manejerial untuk pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga pada pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama dan pekerjaan bukan utama, yang wajib sesuai ketentuan IKP 17.3.d.

Bahwa dana diduga sudah dicairkan/dibayarkan kepada rekanan seperti uang muka 30% dan termen pertama 25%. Dengan total dana yang sudah di cairkan kepada rekanan sekitar 55% dari total anggaran, sementara progres pekerjaan sekitar 25%, artinya, diduga pancairan dana yang dibayarkan kepada rekanan tidak sesuai dengan hasil kerja, biasanya kalau pembayaran sudah mencapai 55%, harusnya progres pekerjaan sudan mencapai 60 hingg 70 %, hal ini patut diduga. Doc progres lapangan di rekayasa alias diduga  dipalsukan. Agar dana bisa dicairkan dari keuangan walau tidak sesuai dengan progres pekerjaan.

Dengan progres dan tahapan pelaksanaan dilapangan pada pekerjaan tersebut, dalam pantauan  LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum)bersama media. Besar dugaan dan meyakinkan bahwa tata cara pelaksanaan tidak sesuai  apa yang telah di syaratkan dalam RAB. Hal ini selain paket di desa gobah juga dipastikan terjadi pada paket lain. Seperti di rengat barat (Inhu), Cirenti, peranap dan di ujung batu (Rohul).

Melalui surat resmi dari kajati riau, membalas surat laporan LSM IPPH, dengan nomor: B-463/L.4.5/Fd.1/12/2022, tertanggal 06 Desember 2022, dan Rony Ketua LSM IPPH menerima balasan surat via WA staf kajati pada tanggal 19/12/22. Dengan jawaban, "bahwa surat laporan tersebut belum dapat di tindaklanjuti dan belum dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut karena belum berakhirnya masa kontrak dan pemeliharaan".

Menanggapi surat balasan dari Kejaksaan tinggi riau, terkait persoalan diatas. Rony B, Ketua LSM IPPH. Mengatakan kepada media, sangat menyayangkan tanggapan atau jawaban laporannya dari kejaksaan tinggi riau, bahwa niatnya melaporkan kegiatan BWSS tersebut, "ibarat penyakit" lebih baik di cegah dari pada diobati. Artinya lebih baik diatisipasi atau di cegah indikasi korupsi pihak kontraktornya yang diduga bekerjasama dengan pejabat terkait. Ucap Rony Kepada media. Selasa, 20/12/22.

Lanjut Rony, sangat aneh penegak hukum di negeri ini khususnya pihak kajati riau. Dalam hal ini kajati riau terkesan ada pembiaran merajalelanya para koruptor kalau seperti ini. Artinya, "Biar di korupsi dulu baru dilakukan penindakan" harusnya di cegah dulu donk sebelum dikorupsi, bukan sebaliknya. Cakap Rony dengan kesal.

Tambah Rony. Ianya kembali mengingatkan kepada instasi terkait, antara lain. Kepada BPK, Inspektorat untuk mengaudit kegiatan BWSS, dan terlebih kepada tim FHO (Final Hand Over). Agar tidak asal FHO beberapa kegiatan BWSS III pada Tahun anggara 2022. Karena beberapa kegiatan BWSS, terus kita pantau dan kita telusuri karena kita sangat menduga dari tahun ke tahun kegiatan BWSS ini juga sesuai laporan dan informasi dari masyarakat bahwa banyaknya ke tidak beresan dalam tata cara kelola pada palaksanaan kegiatan yang diduga adanya kong kali kong antara dinas terkait dan pihak kontraktor atau rekanan. Beber dan ancam Rony. (Ris/Tim) ***



TERKAIT