Dua Warga Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkalis

Polres Bengkalis Kembali Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Polres Bengkalis Kembali Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu. ***

BENGKALIS, (MTNc) - Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua pria yakni YW alias Yos (31) alamat Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau sebagai pengedar dan IPW (22) alamat Kelurahan Babbusalam Kecamatan Mandau sebagai kurir berhasil diamankan (20/1/23) di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Dari kedua pria ini turut diamankan barang bukti, 13 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 61.37 gram dan 1 unit timbangan digital disita dari YW yang bersama sama dikuasai IPW Dan juga 2 unit Hp Android serta 1 buah kartu ATM Bank BCA warna Biru .

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, SE dalam rilisnya menyampaikan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Berawal pada. Jumat ( 20/1/23) sekira pukul 09.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pkl. 11.00 WIB target berada di rumah jalan melayu Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Dan kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap dua pria tersebut dan ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 61.37 gram dan juga barang bukti lainnya.

Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tersangka YW mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang bersama sama dikuasai oleh IPW yang mana ia dapatkan dari RIK (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”, Ungkap Kasat Narkoba (Safrizal) ***

TERKAIT