Capai 1 Miliar Dugaan Korupsi ADD Dan DD Di Desa Loloanaa Idanoi

Hasil Audit Inspektorat Kota Gunung Sitoli Telah Diserahkan Ke Kajari Gunung Sitoli

Edieli Batee, SE (Mantan Kades) Löloanaa Idanoi, Oktober Bate’e, (Sekdes) dan Linda Oktiber Batee, (Bendahara Desa LöLöana'a Idanoi) Masih Aktif. *** 

NIAS GUSIT, (MTNc) - Berawal laporan masyarakat Desa Lölöanaa Idanoi, Kec. Gunung Sitoli Idanoi Kota Gunung Sitoli Prov Sumut, baik ke APH yang ada di Kota Gunung Sitoli, APH di Prov Sumut, dan APH Pusat bahkan masalah ini sudah sampai di kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya, baik di media Lokal, Nasional bahkan media Internasional. Tentang dugaan penyelewengan keuangan desa Lölöana'a idanoi, berasal dari ADD dan DD semanjak TA 2017 - 2022. 

AB Cs yang salah satu polapor ke APH Kota Gunung Sitoli, mewakili warga desa Lölöana,a Idanoi. Dalam isi laporan sangat jelas fakta, baik fakta dokumen lapangan dan bukti pendukung lainnya. Antara lain:

Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPJ) Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan Lpj Realisasi Keuangan Desa TA. 2022.

Dengan fakta dan realita ditengah masyarakat Desa Loloana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, bahwa mewakili warga Desa Loloana’a Idanoi Untuk melaporkan EB dan Cs semenjak menjabat sebagai kepala desa Lölöanaa idanoi. Terkait adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa dari Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022, kuatnya dugaan telah dilakukan penyelewengan dana desa secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Lölöana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.

Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Loloana’a Idanoi terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa semenjak menjadi EB menjabat kepala desa dari Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Ucap AB.

Adapun Penyelewengan Keuangan Desa dimaksud. Dari adanya Penyampaian laporan keuangan desa Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2022, diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat dilapangan oleh masyarakat desa Loloanaa Idanoi. Hal ini didukung adanya beberapa fakta serta kondisi realita dilapangan juga data pendukung lainnya. Beber AB Cs.

Sumber (AB Cs). Bahwa Kepala Desa Lolona’a Idanoi bersama Aparatur Pemerintahan Desa Loloana’a Idanoi tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat semenjak dari dari Tahun Anggaran 2017 s/d 2022. Seperti tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, tidak adanya Sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya dan hal-hal lainnya, sehingga warga desa sangat minim mengetahui informasi tentang hal tersebut.

Juga BPD atau Anggota BPD tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa Loloana’a Idanoi dari Tahun 2017 s/d 2022, terbukti adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak menyerahkan dokumen APBDesa dan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan.

Juga keterangan dari salah satu oknum anggota BPD Loloana’a Idanoi;

Bahwa Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa tidak melaksanakan Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait perencanaan program Desa, pelaksanaan program Desa dan Pelaporan/Pertanggungjawaban selama kurun waktu dari Tahun 2017 s/d Tahun 2022;

Perangkat Desa yang menjadi Pengelola Keuangan dan Pelaksana Kegiatan tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Yakni, setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dan Belanja Modal serta Belanja lainnya pada setiap paket pekerjaan/kegiatan di Desa Loloana’a Idanoi dari Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2022. Bahkan yang terjadi dilapangan dilakukan dan dilaksanakan serta dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Terbongkarnya diakhir masa jabatan kepala desa beserta perngkap desa. Adanya Keuangan Desa Loloana’a Idanoi dari TA. 2020 s/d 2022 sebesar Rp. 31.500.000 yang dipinjamkan Bendahara Desa Loloana’a Idanoi kepada Perangkat Desa untuk kepentingan pribadi Perangkat Desa. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan beberapa oknum perangkat Desa Loloana’a Idanoi pada tanggal 30 November 2022.

Juga adanya keuangan Desa Loloana’a yang dipinjamkan dan diserahkan oleh Bendahara Desa Loloana’a Idanoi kepada Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e, A.Md dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 652.359.323. Hal ini berdasarkan Surat Permintaan Pengembalian Uang Desa dari Bendahara Desa Loloana’a Idanoi kepada Kepala Desa Loloana’a Idanoi pada tanggal 01 Desember 2022.

Hal tersebut adanya pernyataan dan pengakuan langsung dari Bendahara Desa Loloana’a Idanoi An. Linda Oktiber Bate’e dan Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e dihadapan Forum/Pertemuan yang dihadiri oleh BPD, Penjabat Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Warga Desa Loloana’a Idanoi pada tanggal 04 Desember 2022, bertempat di Kantor Kepala Desa Loloana’a Idanoi, terkait penggunaan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadi Kepala Desa, Bendahara Desa dan aparatur Pemerintahan Desa lainnya. 

Ironisnya lagi, adanya Keuangan Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 130.000.000 yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDES Desa Loloana’a Idanoi yang telah diambil dari Bendahara BUMDES Desa Loloana’a Idanoi oleh Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e dan belum dikembalikan.  berdasarkan surat Bendahara BUMDES Desa Loloana’a Idanoi An. Novri Bate’e (adik kandung dari Bendahara Desa) kepada Kepala Desa An. Edieli Bate’e pada tanggal 01 Desember 2022.

Juga Sisa Keuangan Desa Loloana’a Idanoi TA. 2021 (Dana SILPA Tahun 2021) sebesar Rp. 81.474.860 yang tidak ada fisik uang ditangan Bendahara dan juga tidak tercatat dalam Rekening Desa Loloana’a Idanoi. Hal ini mencuap berdasarkan Laporan Keuangan Desa Loloana’a Idanoi TA. 2021 dan Rekening Koran Desa Loloana’a Idanoi bulan Januari 2022.

Anehnya. Adanya Saldo Kas Desa Loloana’a Idanoi per tanggal 24 November 2022 sebesar Rp. 188.389.190. (sebelum terlaksananya serah terima jabatan antara Kepala Desa Lama (An. Edieli Bate’e) dengan Pj (Penjabat) Kepala Desa yang baru (An. Herman Juniawan Bate’e), yang tidak ada fisik uangnya di tangan Bendahara Desa Loloana’a Idanoi dan juga tidak tercatat dalam Rekening Kas Desa Loloana’a Idanoi. Hal ini berdasarkan laporan keuangan Desa Loloana’a Idanoi per tanggal 24 November 2022 pada Buku Kas Umum dan Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa per 24 November 2022.

Mirisnya lagi, adanya Penarikan Keuangan Desa Loloana’a Idanoi oleh Kepala Desa (An. Edieli Bate’e, Sekretaris Desa An. Oktober Bate’e dan Bendahara Desa An. Linda Oktiber Bate’e) pada Tahun Anggaran 2022. Namun belum dilaksanakan dilapangan antara lain kegiatan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi Penyelenggaraan Posyandu (Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia, Balita dan Ibu Hamil).

Juga adanya Laporan Keuangan Desa dari Tahun 2020 s/d 2022 yang dilaporkan oleh Pengelola Keuangan (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa) dan Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi dan Kaur) telah terealisasi. Namun kenyataan dilapangan belum terealisasi atau tidak dilaksanakan. Antara lain; Kegiatan Pelatihan Komputer, Pelatihan Menjahit, Kegiatan Penanganan Covid, Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia, Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita dan Ibu Hamil, Pemberian Obat-obatan.

Termasuk kegiatan fisik (pengaspalan jalan di Dusun IV) TA. 2021, dalam laporan telah selesai pelaksanaannya oleh Pengelola Keuangan (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa) dan Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi). Namun kenyataan dilapangan kegiatan fisik tersebut belum selesai dikerjakan pada tahun 2021, tetapi dikerjakan pada Tahun 2022 dengan memakai dana anggaran Tahun 2022.

Kegiatan atau pembiayaan pembangunan fisik (pengaspalan jalan di Dusun IV Desa Loloana’a Idanoi) yang dikerjakan pada Tahun 2022 dengan menggunakan Anggaran  Tahun 2022 sebesar Rp. 269.712.050 yang kegiatan dan pembiayaannya tidak terdapat dalam APBDesa Loloana’a Idanoi dan RAB Pekerjaan TA. 2022.

Padahal kegiatan dan anggaran untuk pembangunan fisik tersebut telah dianggarkan dan telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 189.385.100. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa (An. Edieli Bate’e, Sekretaris Desa An. Oktober Bate’e dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa An. Linda Oktiber Bate’e, pada tanggal 02 Desember 2022).

Akibat persoalan tersebut diatas, sehingga Serah Terima Keuangan Desa Loloana’a Idanoi TA. 2022 sejak 30 November 2022  sampai dengan saat ini antara Kepala Desa Lama An. Edieli Bate’e dengan Penjabat Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Herman Juniawan Bate’e, tidak bisa diserah terimakan dikarenakan tidak sinkronnya data keuangan dan tidak adanya bukti fisik saldo Kas Desa Loloana’a Idanoi khususnya TA. 2022.

Karena belum terlaksananya kegiatan dan belum adanya laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDES Desa Loloana’a Idanoi sejak dibentuk pada Tahun  2020 sampai dengan saat ini. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan keuangan BUMDES sebesar Rp. 150.000.000 yang bersumber dari Dana Desa Loloana’a Idanoi Tahun Anggaran 2020.

Juga penyerahan Dokumen Hibah tanah Pertapakan Gedung Kantor Kepala Desa dan Balai Kemasyarakatan Desa Loloana’a Idanoi dari Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e kepada Penjabat Kepala Desa Loloana’a Idanoi, yang mana menurut informasi tanah pertapakan bangunan tersebut adalah milik An. Edieli Bate'e,SE, mantan (Kepala Desa Loloana’a Idanoi).

Belum terlaksananya Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Laporan Akhir Masa Tugas Kepala Desa Loloana’a Idanoi An. Edieli Bate’e dari Tahun 2017 s/d 2022, selama satu periode menjabat sebagai kepala desa di desa Loloanaa Idanoi. Berdasarkan persoalan yang  diuraikan tersebut diatas dan yang telah di laporkan secara resmi ke beberapa APH di Negeri ini. Urai sumber kepada media.

AB bersama Cs, warga Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara bersama aktifis LSM. Kembali menyampaikan harapan kepada aparatur negara dan terlebih kepada APH (Aparat Penegak Hukum), dalam hal ini Kajari Kota Gunung Sitoli yang telah menerima hasil audit Inspektorat kota Gunung Sitoli pada tanggal 16 Februari 2023, sesuai bukti penerimaan surat di Kajari Gunung Sitoli.

Lanjut sumber, dengan telah adanya hasil audit Inspektorat. Berharap dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Agar segera memanggil dan memeriksa para Pengelolaan Keuangan Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. 

Antara lain. Mantan Kepala Desa LöLöana'a Idanoi (Edieli Bate’e), Sekretaris Desa LöLöana'a Idano (Oktober Bate’e), dan Bendahara Desa LöLöana'a Idanoi (Linda Oktiber Batee') dan pihak lainnya yang terlibat. Harapnya.

Juga penelusuran media ini, bahwa hasil audit Inspektorat terkait persoalan diatas, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gunung Sitoli, dan telah diterima oleh pihak Kajari Gunung Sitoli pada Kamis, 16 Februari 2023, dengan bukti penerimaan dokumen yang di tandatangani  Putra Hulu, SH. (Ab/Tim) ***


Editor: Sarah

TERKAIT