Dalam Rangka Menciptakan Pelayanan Yang Berkualitas Bagi Masyarakat

ASN Pemko Pekanbaru Diminta Terus Tingkat Kedisiplinan

Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H. Syoffaizal , M.Simemimpin upacara bendera di halaman komplek perkantoran terpadu Walikota di Tenayan Raya. ***
PEKANBARU, (MTNc) - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP melalui Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H. Syoffaizal, M.Si, usai memimpin upacara bendera di halaman komplek perkantoran terpadu Walikota di Tenayan Raya. Senin, 20/3/23.

"Dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, maka dibutuhkan penerapan disiplin pegawai yang tinggi," ucapnya.

Kemudian, kata Syoffaizal, di kesempatan tersebut ia turut mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk saling bersinergi menurunkan angka prevalensi stunting.

"Jadi mengingat petugas upacara tadi dari Disdalduk KB, maka kita singgung juga persoalan stunting agar OPD secara bersama-sama bersinergi menurunkan angka prevalensi stunting yang saat ini di angka 16,8 persen," ungkapnya.

Disebutkannya, pemerintah kota sendiri terus berupaya menekan angka prevalensi stunting salah satunya melalui program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).

"Dengan adanya kerjasama semua OPD serta pengangkatan bapak asuh stunting, prevalensi stunting kita diharap bisa turun di angka 14 persen," ujarnya.

Selanjutnya mengingat beberapa hari lagi akan memasuki Bulan Ramadhan 1444 H, Syoffaizal tak lupa menyampaikan permohonan maaf dan selamat menunaikan ibadah puasa dari Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan Sekdako Indra Pomi Nasution kepada seluruh ASN.

"Selama bulan puasa, kita harapkan tidak mengurangi efektivitas kerja. Meskipun berpuasa, tetapi kita harus tetap melaksanakan tugas seperti biasa, tetap bekerja secara efektif," harap dia.

"Sementara untuk jam kerja ASN selama Ramadhan, itu nanti akan diterbitkan aturannya oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," tutup Syoffaizal. (Red) *

Sumber: Kmf

TERKAIT