Setelah Ditemukan Adanya Pelanggaran Berat

Bupati Pelalawan H. Zukri, Copot Hendry Gunawan Sabagai Kadis Kominfo Pelalawan

Hendry Gunawan. (Ft: Net) ***
PELALAWAN, (MTNc) - Bupati Pelalawan Zukri Misran, mencopot Hendry Gunawan sebagai Kepala dinas komunikasi dan informatika menjadi staf pelaksana perpustakaan di Dinas kearsipan dan perpustakaan pelalawan. Rabu, 5/4/23.

Pencopotan Hendry diduga diawali dari mundurnya sejumlah pejabat di Diskominfo Pelalawan. Di antaranya yang mundur yakni Sekretaris Dinas dan 3 orang Kepala Bidang.

Pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.821.2/ BKPSDM/2023/487 perihal penjatuhan disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diteken oleh Bupati Zukri.

Selanjutnya, penempatan Hendry sebagai staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dituangkan dalam SK Nomor: Kpts.821.2/BKPSDM/ 2023/489.

Darlis Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, membenarkan pencopotan Kepala Diskominfo Hendry Gunawan tersebut. Kamis, 6/4/23.

Menurutnya, Hendry dicopot setelah ditemukannya adanya pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya pemberhentian Kepala Diskominfo Hendry Gunawan tidak serta merta tanpa alasan.

Awalnya, Sekretaris Dinas dan tiga orang Kepala Bidang (Kabid) di Diskominfo mengundurkan diri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah ditunjuk sebelumnya. Keempatnya yakni Rinto Rinaldi, Didiet, Anton Timur Jaelani, dan Indrawati mundur jadi PPTK pada awal Maret lalu.

Setelah keempat pejabat eselon lll itu mundur, konflik internal di Diskominfo mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan banyak kalangan termasuk pejabat maupun para jurnalis di Pelalawan.

Tim Inspektorat Pelalawan pun diperintahkan Bupati Zukri melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) ke Diskominfo secara menyeluruh, termasuk kegiatan dan program mulai tahun anggaran 2021 hingga 2022. Pemeriksaan selama berhari-hari di Diskominfo kemudian dilaporkan ke Bupati Zukri.

"Tim menyimpulkan jika yang bersangkutan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang kedisiplinan PNS," jelas Darlis.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kadis Kominfo, Bupati Zukri telah menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Devitson Saharuddin SH MH sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Hendry Gunawan mengaku telah mengetahui pencopotan dirinya tersebut. Ia merasa keputusan ini cukup mendadak.

"Saya jalani dulu. Karena itukan keputusan dari pimpinan," kata Hendry sapaan sehari-hari kepada media. (Red) ***

TERKAIT