Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 30 Mei 2023
INDEX BERITA

Wabup Bengkalis Minta Pengukuhan Banjar Dongkrak Pembangunan Negeri Junjungan
Kasmarni: CJH Dituntut Untuk Selalu Menjaga Kesehatan Dan Stamina
Daging Ilegal Asal India Dimusnahkan Di TPA Bengkalis
LSM Resmi Laporkan Dirkrimsus Polda Riau Ke Kadiv Propam RI, Terkait DPO IR
Kasmarni Bupati Bengkalis Terima Anugerah Award Dari PWI Riau 2023
Modus Penipu Catut Nama Fanny Anggraini, Putri Bupati Bengkalis
PJ Walikota Pekanbaru Resmikan Rumah Hewan Terlantar
Kadiskominfotik Rohil Minta Iconplus Gesa Material
Wabup Rohil Hadiri Milad Dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang
Maksimalkan DDS, Pemdes Berancah Bangun Duiker
Bagus Santoso: Dengan Hadirnya Media Dapat Memberikan Edukasi Penting
Pra Pendaftaran PPDB Online SMA Dan SMK Riau Resmi Dibuka
Gubri Minta Firdaus Lanjutkan Program Kerja Kamsol
Muhammad Firdaus, SE., MM Dan Dr. H. Kamsol, MM Lakukan Pisah Sambut
Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menteri Kominfo Di Harkitnas
Polres Bengkalis Kolaborasi Bersama Insan Pers Dan Pererat Silaturahim
IR Sudah DPO Kurang Lebih 2 Tahun, Masih Berkeliaran Bahkan Tetap Beraktifitas Bisnis Illegal loggin
Muflihun Kembali Diamanahkan Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
Kepenghuluan Tanjung Medan Rohil Dapat Bantuan 400 Juta Dari Kementerian Desa PDTT
Halal Bihalal Relawan Ganjar Dan PDI-Perjuangan DPD Prov Riau
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bersama POM TNI Razia Beberapa THM
Polres Bengkalis Tidak Hentinya Melakukan Pencegahan Dan Penanganan Karhutla
Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Satu Tahun Kedepan
Polda Riau Kembali Sambangi Salah Satu Panti Asuhan Dan Beri Santunan
Kapolda Riau Bersama Menkopolhukam RI Melaksanakan Olahraga Pagi Beserta Rombongan
Pemprov. Riau
LSM Desak APH Tangkap Dan Tahan IR
IR Sudah DPO Kurang Lebih 2 Tahun, Masih Berkeliaran Bahkan Tetap Beraktifitas Bisnis Illegal loggin

Selasa, 23/05/2023 - 14:35:13 WIB
Foto IR (DPO), beberapa Yang Di BB ***
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, (MTNc) - Terkait bebasnya beraktifitas (berkeliaran) DPO Atas Nama IWAN RITONGA sejak ditetapkan DPO dari Tahun 2021 Hingga Sampai Saat Ini 2023, yang beralamat di Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, bahkan Iwan Ritonga setelah menjadi DPO kembali melakukan aktifitasinya. LSM-IPPH, (Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum, bersama madia,  akan segera melaporkan kinerja Ditreskrimsus Polda Riau yang diduga membiarkan Beraktifitas Bebas Mengangkut Kayu Hasil Hutan (Illegal Logging). 

Bahwa sehubungan dengan laporan, data dan informasi dari masyarakat umum atas resahnya masyarakat akibat aktifitas bebas mengangkut hasil hutan tanpa ijin (illegal logging) yang tetap dilakukan oleh DPO IWAN RITONGA di Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, maka tim LSM bersama media akan segera sampaikan laporan kepada APH, kepada Bapak Kapolri Cq. KADIV Propam Mabes Polri.

Bahwa menurut Tim yang dipimpin Martinus Z, SH, dasar dalam melaksanakan tugas dan serta peran membantu pemerintah dan penegak hukum dalam informasi/laporan untuk penegakkan supremasi hukum, yang merunjuk dan berdasarkan  :

-Rumusan Keppres No.  80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.
-Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
-Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;
-Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republic Indonesia;

Merujuk pada peraturan Perundang-undang diatas, Kami sebagai LSM dan teman-teman Pers menemukan beberapa temuan data yang mengarah kepada dugaan meninggalkan tugas dan atau penghianatan pada tugas serta dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengakibatkan mencoreng nama institusi kepolisian dan hilangnya marwah dan harkat martabat institusi profesi kepolisian yang sebagai gardang terdepan penegakkan hukum di Indonesia.

Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Juli 2021, Pers Ditreskrimsus polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan illegal loggin di kabupaten rokan hilir, Prov. Riau. Dan setelah mendapatkan informasi tersebut, TIM unit 3 subdit IV yang dipimpin oleh IBDA EKO SUTAMTO, SH dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan;

Pada hari senin tanggal 26 juli 2021 sekira pukul 16.05 WIB, terdakwa atas nama SYAHRON RITONGA bersama dengan terdakwa AGUS ERWANTO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, DPO atas nama IWAN RITONGA memerintahkan/meminta/menyuruh para terdakwa untuk menjemput kayu hasil hutan (illegal loggin) di desa teluk pulau. Dan pada tanggal yang sama sekitaran pukul 20.30 WIB, orang (terdakwa SYAHRON RITONGA dan terdakwa AGUS ERWANTO) yang diperintahkan oleh DPO atas nama IWAN RITONGA ditangkap oleh TIM Ditreskrimsus Polda Riau namun otak pelakunya yaitu orang pemeran utama atas nama IWAN RITONGA yang hingga saat ini status DPO namun tidak ditangkap bahkan dibiarkan untuk terus beraktifitas mengangkut kayu hasil hutan yang diduga tanpa mengatongi izin alias Illagal.

Yang mana para terdakwa yang saat ini telah terpidana (SYAHRON RITONGA dan AGUS ERWANTO) mendapatkan gaji/upah dari DPO IWAN RITONGA yang dalam artian IWAN RITONGA adalah otak pelaku/pemeran utama menyuruh/memerintahkan/mempekerjakan dan serta memfasilitasi para terdakwa/terpidana. Sementara para terdakwa/terpidana mengakui “bahwa mobil dan kayu adalah milik DPO IWAN RITONGA dan para terdakwa hanya digaji/diupah oleh DPO IWAN RITONGA”;

Dan setelah dilakukan kajian penangkapan tersebut, keterangan ahli GIAN CAHYADI, S.P dalam berita acara pengukuran kayu tangkapan/sitaan di wilayah hukum kepolisian Ditreskrimsus polda riau dengan LP. No.: LP/A/299/VII/2021/SPKT.Krimsus/Polda Riau, tanggal 26 juli 2021 dan telah melakukan pengukuran kayu tersebut dihalaman Kantor Polsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan hilir.

Pemantauan dan Investigasi dilapangan dan serta informasi dari masyarakat setempat yang tidak ingin disebut namanya didalam laporan ini akan siap memberi keterangan jika dibutuhkan, DPO atas nama IWAN RITONGA adalah mafia kayu (Illegal Loggin) terbesar di bagan siapi-api, kab. Rokan Hilir dan tidak ada satu orang pun masyarakat yang melaporkan ini ke pihak kpenegak hukum, dikarenakan berdasarkan informasi dan realita dilapangan, DPO IWAN RITONGA sering menuturkan kata-kata kepada warga dan bahkan kepada pekerjanya bahwa dirinya (IWAN RITONGA) “ada pihak-pihak oknum kepolisian yang back UP, baik itu dari Polsek Setempat, dari Polres Rokan Hilir maupun dari Polda Riau”, sehingga warga masyarakat setempat tidak berani membuat laporan tentang aktifitas DPO hingga sampai saat ini dan terbukti juga bahwa IWAN RITONGA yang berstatus DPO Polda Riau terus beraktifitas dan tidak ditangkap. Ucap Martinus Z, SH, kepada media menirukan ucapan atau keterangan dari sumber.

Lanjut MZ. Bahwa berdasarkan keteranggan-keterangan, dengan bukti pendukung, baik itu Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, Foto DPO (IWAN RITONGA), Foto aktifitas berkegiatan bebas mengangkut hasil hutan, foto mobil angkutan kayu, dan foto Rumah DPO. Dan bahkan menurut informasi dari warga, DPO IWAN RITONGA mengembangkan bisnis illegal lainnya, yakni; pengerokan tanah tanpa disertai surat galian C, dan terbukti perkataannya sebagaimana pada poin 4 diatas, DPO IWAN RITONGA dibiarkan beraktifitas melakukan pengerokan tanah tanpa surat izin galian C sedangkan pelaku lainnya berdasarkan informasi dari masyarkat semuanya di proses secara hukum.

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas tersebut, kami dari TIM LSM dan media yang mewakili dan menyalurkan aspirasi atau laporan warga masyarakat menduga keras bahwa oknum kepolisian baik itu dari wilayah Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir dan Ditreskrimsus Polda Riau sengaja menutup mata dan membiarkan DPO IWAN RITONGA beraktifitas bebas melakukan kegiatan mengangkut hasil hutan tanpa ijin (illegal loggin), kami menduga keras bahwa ada royalty atau kerja sama antara DPO IWAN RITONGA dengan pihak Oknum APH dalam ini oknum aparat kepolisian. Ucap dan Beber MZ. sabtu, 20/5/23.

Maka kami dari Tim Lsm bersama media, meminta dan mendesak Bapak Kapolri Melalui Propam Mabes Polri. Agar memanggil dan memeriksa. Kapolsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir,. Memanggil dan memeriksa Kapolres Rokan Hilir,. Memanggil dan memeriksa Ditreskrimsus Polda Riau Cq. TIM unit 3 subdit IV yang dipimpin oleh IBDA EKO SUTAMTO, SH pada tanggal 26 Juli 2021 dan memprioritaskan menangkap dan menahan IR yang telah di DPO kan oleh APH. Ucap dan harap MZ pada jumpa pers dikantornya Jln. Nangka Kota pekanbaru. Sabtu, 20/5/23. 

Hingga tayang berita ini, belum berhasil mengkonfirmasi kepada aparat penegakkan hukum,  khusunya APH Polda Riau. (Tim) *** Bersambung

Editor: Sarah


Komentar Anda :
Redaksi | Advertorial
PEDOMAN MEDIA CYBER
Copyright 2013 - 2020 PT. Noah Mifaery Pers, All Rights Reserved