Terkait Kawasan HPT Dan HPK

Kades Berancah Turadi AMd, Minta Petunjuk Bupati Bengkalis

Turadi A,Md (Kades Berancah) ***
BANTAN, (MTNc) - Khawatir bermasalah dengan hukum, Kades Berancah Turadi, A,Md minta petunjuk kepada Bupati Bengkalis Kasmarni tentang penggunaan dan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan HPK. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Turadi kepada awak media saat di Kantor Desa Berancah. Jum’at, (26/5/2023).

“Dari hasil pembuatan pemetaan Desa Berancah pada tahun 2022, bahwa Desa Berancah memiliki Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 265 Ha yang berbatasan dengan desa Penampi Kecamatan Bengkalis dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 457 Ha yang berbatasan dengan Desa Selat Baru. Yang dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat Desa Berancah untuk berkebun”, tutur Turadi.

“Pada saat menjelang masa berakhirnya dari masa jabatan saya sebagai Kepala Desa, dan didorong rasa kekuatiran saya terhadap yang menimpa beberapa rekan – rekan sesama Kepala Desa yang terlibat kasus penyalahgunaan lahan Hutan, maka dari itu saya Mohon petunjuk dari Bupati Bengkalis lewat surat Dengan nomor : 500/SKR/V/2023/54”, ujar Turadi lagi.

Lanjutnya, sebelumnya saya sudah melakukan beberapa langkah antara lain Konsultasi Kami dengan Balai Pemantapan Kawasan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Direktorat Jendral Planologi Kehutanan pada tanggal 27 April 2023 di Pekanbaru.

Kemudian, pemancangan batas sementara dan Identifikasi Hak – hak pihak ke tiga Kawasan Hutan di Desa Berancah Kecamatan Bantan pada tahun 2022 dan tahun 2023.

“Selain itu, sudah mengikuti sosialisasi dengan pihak Kejari Bengkalis di lantai IV kantor bupati Bengkalis pada tanggal 1 Maret 2023”, Tambah Turadi lagi.

“Itulah inti dari surat permohonan Petunjuk yang saya sampaikan kepada Bupati Bengkalis, dan semoga kami cepat mendapat jawaban”, tutup Turadi. (Safrizal) ***

TERKAIT