Dihadiri Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda

Pj Bupati Kampar Launching Program Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan

Pj Bupati Kampar Saat Launching Program Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan. ***

KAMPAR, (MTNc) - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE, MM hadiri dan melaunching acara kerja keras kerja bebas cemas masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan yang di mana acara itu diselenggarakan di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu. Kamis, 6/7/23.
 
Hadir langsung pada Lounching tersebut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda,Kepala Cabang BPJS Pekanbaru Panam Anwar Hidayat, Kepala Cabang BPJS Kampar Adriayab Pribadi, Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe S.Sos, Danramil 06 Siak hulu Kapten ARH.Irwanto, Kapolsek Siak Hulu AKP. Zainal Arifin, Camat Siak Hulu Rahmad Fajri, S.STP, M.Si, Kepala Desa Buluh Cina Azrianto STP dan masyarakat Desa Buluh Cina.
 
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM menyampaikan menindaklanjuti instruksi Presiden no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi penyelanggaraan program jaminan sosial ketenagaraan. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelanggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengupayakan seluruh pekerja di seluruh Indonesia terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Dalam hal ini pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak, untuk itulah Pemerintah Daerah hadir dan ikut serta agar program ini berjalan dengan baik," ujar Firdaus dalam sambutannya.
 
Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus mengatakan dalam hal kegiatan hari ini, sebagaimana yang diketahui, kita akan sama-sama mendengarkan sosialisasi perihal perlindungan program bukan penerima upah pekerja mandiri, informal dan lain sebagainya. Pemerintah Daerah dan pemberi kerja (Badan Usaha) yang memiliki kepedulian tinggi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat ikut serta memberikan perlindungan dengan berbagai bentuk bantuan dan kebijakan.
 
"Untuk setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Pj.Bupati Kampar Firdaus. (Kmf/Invot) ***
TERKAIT