Banding JPU KPK Dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi Riau

Pengadilan Tinggi Riau Vonis Abdul Wahid Menjadi 4 Tahun Penjara 

Adul Wahid, (Gubri Nonaktif) ***

PEKANBARU, (MediaTransNews) - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding dan memperberat hukuman Abdul Wahid Gubernur Riau nonaktif, menjadi 4 (empat) tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan secara daring.  Abdul Wahid dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Abdul Azis saat membacakan amar putusan. Senin, 5/10/26

Pidana Tambahan dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Selain pidana kurungan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim turut mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika batas waktu tersebut terlewati, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," tegasnya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Majelis memberikan waktu 14 hari kepada pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," timpal tim penasihat hukum Abdul Wahid di akhir persidangan.

Kronologi Ancaman "Matahari Hanya Satu" 

Putusan di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada sidang sebelumnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pada Kamis, 30/7/26 lalu, terdakwa hanya divonis dua tahun penjara.

Perkara ini bermula dari arahan Abdul Wahid dalam sebuah rapat di rumah dinas gubernur pada April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat di lingkungan Pemprov Riau diminta patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan bahwa "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi jabatan bagi mereka yang menolak perintah.

Para kepala UPT kemudian dipaksa menyetorkan dana sebesar lima persen dari pergeseran anggaran tahun 2025 yang bernilai total Rp271 miliar. Uang senilai total Rp3,55 miliar yang berhasil dikumpulkan secara bertahap tersebut dialirkan untuk berbagai kepentingan pribadi dan operasional non-kedinasan gubernur. (Red) 



Sumber: GoRiau 

TERKAIT