LSM IPPH Desak BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Transparan Soal Jaminan Kematian BPU
PEKANBARU, (MediaTransNews.Com) - Santunan jaminan sosial semestinya menjadi penopang bagi keluarga yang kehilangan tulang punggung, terutama ketika kematian datang tiba-tiba dan meninggalkan beban ekonomi. Namun ketika jumlah santunan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan, persoalan itu berubah menjadi tuntutan atas transparansi dan keadilan.
Hal inilah yang kini dialami ahli waris almarhum Arota Laia, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Ahli waris mempertanyakan pencairan santunan kematian yang hanya sebesar Rp 10.000.000 yang ditransfer ke rekening Zeska Laia selaku ahli waris. Padahal, berdasarkan regulasi, hak JKM yang seharusnya diterima adalah Rp 42.000.000.
Kronologis Lengkap:
Berdasarkan keterangan ahli waris kepada media, Rabu (28/10/2026) di Pekanbaru, Arota Laia terdaftar sebagai peserta BPU pada 23 November 2025 di BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota. Iuran dibayarkan sekaligus untuk 3 bulan sebesar Rp 16.800/bulan, sehingga status kepesertaan aktif dan ter-cover 3 bulan ke depan.
Takdir berkata lain, sehari setelah pendaftaran, tepatnya 24 November 2025, Arota Laia meninggal dunia.
Keluarga kemudian melapor ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Zainal Abidin Kota Pekanbaru. Keluarga diarahkan melengkapi dokumen santunan kematian. Seluruh berkas diserahkan, diverifikasi, dan dinyatakan lengkap oleh petugas. Keluarga diberikan bukti tanda terima klaim dan diminta menunggu transfer.
Kejanggalan muncul didalam formulir pengajuan pembayaran JKM. Yang diterima oleh BPJS TK cabang kota Pekanbaru 1 Oktober 2026, tidak di rincikan dan tidak diberitahukan secara lisan besaran manfaat jaminan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris Arota laia (Alm).
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum Rp 10 Juta
Perwalian ahli waris, Krisman Jaya Zega, mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi ke BPJS Pekanbaru Kota, namun bungkam.
"Pertanyaan selaku ahli waris, dasar hukum apa yang digunakan BPJS TK cabang kota Pekanbaru membayarkan satuan Alm Arota Laia sebesar Rp 10 Juta, dan bukan Rp 42 Juta, sementara kepepesertaan Alm aktif iuran 3 bulan terus menerus Kami minta BPJS buka-bukaan," tegas Krisman.
Menurut keluarga, berdasarkan PP No.82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No.44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM, hak JKM BPU adalah:
- Santunan Kematian Rp 20 Juta
- Biaya Pemakaman Rp 10 Juta
- Santunan Berkala 24 bulan Rp 12 Juta
Total Rp 42 Juta.
Selisih Rp 32 Juta inilah yang menjadi tanda tanya besar. Ke mana sisanya?
Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Disnakertrans Riau
Karena tidak ada kejelasan, perwalian ahli waris menyatakan akan membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
"Langkah ini kami tempuh agar dokumen kepesertaan, bukti bayar iuran, dan keputusan pencairan Rp 10 Juta itu diperiksa. Kami ingin tahu dasar penetapan santunan," ucap Krisman.
BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Bungkam
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, media ini telah berupaya mengkonfirmasi kasus pencairan Rp 10 Juta almarhum Arota Laia kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
LSM IPPH: Diminta Panggil dan Periksa BPJS
Terpisah, Ketua Umum LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), Rony BT, meminta Disnakertrans Riau serius menangani kasus ini.
"Kami minta Disnakertrans Riau agar memanggil dan memeriksa BPJS TK Cabang kota Pekanbaru. Atas pembayaran JKM Alm Arota Laia yang tidak sesuai dengan ketentuan PP 82/2019," tegas Rony BT. (Tim/Red) ***



Tulis Komentar