Proyek DBH Sawit Rp28,5 M Lebih Di Inhil Diduga Asal Jadi, Kontraktor PT. NMU Bungkam
RIAU, (MediaTransNews.com) - Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Selensen-Kota Baru-Bagan Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai fantastis Rp28.521.212.400,00 yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek yang merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Riau di bawah Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau ini dikerjakan oleh PT. Nagamas Mitra Usaha yang di ketahui Publik PT Milik Sutopo sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT. Tri Karsa sebagai Konsultan Pengawas. Kontrak ditandatangani pada 30 Juli 2025, dengan waktu pelaksanaan 139 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Namun, pantauan di lapangan dan keterangan warga sekitar lokasi mengungkap dugaan serius. Pada bagian penimbunan tepi atau bahu jalan beton, material yang digunakan diduga tanah merah, bukan batu kerikil atau sirtu (pasir batu) sebagaimana lazimnya dalam pekerjaan struktur jalan beton.
"Dana proyek ini cukup besar, tetapi kami melihat bagian pinggir jalan hanya ditimbun tanah merah. Biasanya penimbunan menggunakan batu kerikil agar lebih kuat dan tahan lama," ujar salah seorang warga kepada awak media saat melintas di lokasi proyek.
Masyarakat menilai penggunaan tanah merah tersebut berpotensi merusak kekuatan dan ketahanan bahu jalan dalam jangka panjang. Jika benar, hal itu jelas melanggar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana di lapangan maupun manajemen PT. Nagamas Mitra Usaha belum memberikan tanggapan resmi dan terkesan bungkam atas dugaan tersebut. Begitu juga dengan konsultan pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan mutu.
Menanggapi temuan lapangan ini, DPP LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) melalui Sekjen RL menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas.
"Kita dari DPP LSM IPPH akan segera membuat laporan resmi ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek yang membelah anggaran negara Rp28 miliar lebih ini, termasuk rekanan dan atau kontraktornya sebagai pelaksana," tegas Ris L.
Ris L menegaskan, proyek yang dibiayai dari pajak rakyat harus dikerjakan sesuai spek, bukan asal jadi. Pihaknya meminta APH tidak menunggu kerusakan jalan terjadi, tetapi segera turun memeriksa mutu dan material di lapangan.
Kini publik Inhil menunggu, apakah proyek Rp28,5 miliar ini benar-benar dikerjakan sesuai RAB dan spesifikasi, atau justru menjadi proyek asal jadi yang merugikan keuangan negara? Jelas RL Kepada media. Selasa, 3/11/26 di salah satu tempat di kota pekanbaru.
DATA PROYEK:
Nama Kegiatan:
Penyelenggaraan Jalan Provinsi Riau
Pekerjaan:
Rekonstruksi dan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Selensen-Kota Baru-Bagan Jaya, Kab. Inhil
Nomor Kontrak:
620/SPHS-PUPRPKPP/BM-SKBJ.DBH 2025/03/2025
Tanggal Kontrak:
30 Juli 2025
Nilai Dana:
Rp 28.521.212.400,00
Waktu Pelaksanaan:
139 Hari Kalender
Masa Pemeliharaan:
180 Hari Kalender
Kontraktor:
PT. Nagamas Mitra Usaha
Konsultan Pengawas:
PT. Tri Karsa. (Rls/tim) ***



Tulis Komentar