UKW Menjadi Senjata Ampuh

Solihin, Gak Bisa Kontrak Kerjasama Kalau Kurang Persyaratan Termasuk UKW

Solihin (PPTK) ***
MEDIATRANSNEWS,  SIAK - Dengan adanya angin segar Dari beberapa pemda Kabupaten/Kota di Pemprov riau untuk kontrak kerja sama media (MoU)  yang salah satu diantaranya di Humas DPRD siak.

Yang mana beberapa bulan yang lalu bahwa pihak DPRD siak membuat pengumuman yang di tunjuk kepada rekan-rekan perusahaan penerbitan media agar segera mengajukan Profil perusahaan ke DPRD siak untuk kerja sama baik itu kontrak maupun sistim pesanan.

Namun hal ini sangat di sayangkan sileksi yang di terapkan Sekwan DPRD siak melalui Kabag humas untuk kerjasama dengan perusahaan media sangat tidak berdasar dan Transparan.

Seperti yang di alami beberapa media khusunya media online termasuk www.mediatransnews.com, yang mana media ini kekurangan salah satu persyaratan yakni masalah UKW hingga tidak bisa MoU alias Kontrak kerjasama dengan humas DPRD siak.

Tapi yang menjadi pertanyaan besar adalah Uji Kopetensi Wartawan (UKW) apa kaitanya dengan PT yang menerbitkan media yang bersangkutan untuk kerjasam media dengan pemda,  karena yang kerjama itu dengan pemdanya kan PT/Perusahan yang menerbitkan medianya.

Terkait persoalan tersebut diatas,
Media ini mengkonfirmasi kepihak Sekwan DPRD siak kepada Solihin selaku PPTK lewat saluler dan WA nya,  beliau menjawab bahwa media bapak kekurangan satu persyaratan yakni masalah UKW,  kalau ada UKW kita buat kontrak kerjasama/MoU Pak jawab Solihin.

Seputar Persoalan Tersebut diatas,  media ini meminta tanggapan Salah satu Aktifis LSM Gerhana Ir.  Tommy FM SH saat ketemu di Mutiara Hotel Pekanbaru,  ianya meminta kepada pemda-pemda termasuk pihak Sekwan DPRD siak agar Transparan dan tidak pilih kasih terhadap rekan-rekan media kalau memang ada untuk kontrak kerjasama/MoU, karena uang yang di kelola itu adalah uang negara yang harus di pertanggungjawabkan, papar Tommy.

Tambah Tommy,  Harusnya Sekwan transparan kerjasamanya itu seperti apa,  Berapa kontraknya permedia, media apa saja dan termasuk memenuhi syaratnya seperti apa, tapi bila mana di kemudian hari ada yang kotrak kerjasama  yang kurang persyaratan tapi di akomodir, nah kasih datanya ke lembaga kita biar kita laporkan itu pajabat yang bersangkutan,  Tegas Tommy. (Red) ***

TERKAIT