Bebas Masuknya Jual Daging Babi Hutan, Diduga Dinas Terkait Tutup Mata

Pelaku Usaha Daging Babi Hutan Impor Ke Nias Kangkangi Intruksi Wako Gusit

Surat Perwako Gunung Sitoli***
GUNUNG SITOLI, (Mediatransnews)-
Maraknya impor perdagangan dan jual beli daging babi hutan/celeng ilegal di wilayah kepulauan nias yang melewati pintu masuk pelabuhan  Gunungsitoli dan pelabuhan Roro dilakukan oleh pengusaha/pelaku usaha  yang meraup keuntungan besar dengan penyelundupan Daging babi hutan (ilegal) yang tak tau asal usul daging tersebut dari luar pulau Nias. Kamis, 15/4/21.

Hal tersebut, saat di konfirmasi kepada Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Kota Gunungsitolu. Ediroto Zebua, S.PT, yang mana telah ada Peraturan Walikota Gunungsitoli, dengan Nomor:520/Diskeptan/2021 Tentang pemasukan ternak babi ke wilayah kota gunungsitoli, pada poin ketiga, terhadap bahan daging asal hewan khususnya Daging babi Hutan, adanya larang untuk masuk di wilayah kota Gunungsitoli.

Ediroto Zebua, S.pt/ EZ. Menjelaskan dari Tahun 2020 sejak wabahnya penyakit, bahwa danging babi (khusus daging babi hutan), sudah di larang masuk di wilayah kepulauan nias. Yakni penyakit Demam BABI Afrika atau African Swine Fever (ASF) yang melanda pulau Nias. Semenjak African Swine Fever( ASF) melanda pulau nias dari tahun 2020. Maka pemerintah kota Gunungsitoli telah melarang pemasukan Daging babi hutan masuk ke pulau nias melalui pintu masuk pelabuhan Gunungsitoli dan pelabuhan Roro. Semasih belum di cabut Perwako itu. Maka  di katakan atau di anggap ILEGAL daging tersebut. Para pelaku usaha yang melanggar dan tidak mematuhi aturan perwako, atau dengan nekat menyeludupkan barang Illegal tersebut harus di tindak tegas.

Maka dengan persoalan ini, berharap kepada semua staekholder yang mempunyai tupoksi masing masing, baik Pers dan LSM, supaya berperan serta mengawasi masuknya Daging Babi Hutan (ilegal) ini, baik melalui pintu pelabuhan Gunungsitoli dan pelabuhan Roro,"ungkapnya mengakhiri. Ucap Kabid Peternakan Kota Gunungsitoli.

Di tempat terpisah. Setiaman Lase, aktivis gerakan muda indonesia Anti korupsi. Angkat bicara, terkait impor daging babi di pulau nias.  Menurutnya, menduga adanya keterlibatan pihak terkait hingga lolosnya Daging Babi Hutan/Celeng ini masuk ke pulau nias. Kenapa tidak. Sudah jelas ada instruksi Walikota Gunungsitoli dan surat tersebut telah di layangkan ke seluruh staekholder tetapi pada kenyataan mereka, dalam hal ini (Dinas Terkait) yang saling lempar bola menerapkan instruksi itu, di sinyalir mengabaikan instruksi Walikota Gunungsitoli,". Tegas Setiaman Lase.

Lanjut SL, Kita LSM/PERS dan masyarakat harus proaktif dilapangan mengawasi pemasukan barang ILEGAL ini, juga keseriusan semua pihak baik pemerintah,dinas terkait dan pihak ke amanan yang berwenang agar menerapkan peraturan serta melakukan pengawasan ketat tentang maraknya peredaran barang ILEGAL yang masuk melalui pintu pelabuhan pelindo l dan pelabuhan Roro.

"Daging Babi Hutan itu tidak jelas asal usulnya dari mana yang bisa membawa penyakit (virus)bagi kesehatan manusia khususnya kita yang ada di pulau nias ini. Kita kuatirkan mengandung bahan pengawet Formalin dan borax, karena belum ada atau belum di uji kelayakan di laboratorium apa lahak bisa di konsumsi atau tidak". Tegas SL. (Perl Gea/Ka.Perw Mtn)***


TERKAIT