Setiap Industri Skala Besar Harus Memiliki AMDAL Dan IPAL

Ir. Ganda Mora: Minta Dinas Lingkungan Hidup Ambil Sampel Untuk Menguji Kualitas Air Pabrik PT.TRMS

Yayasan lingkungan hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) dan Lokasi Pembuangan Limbah juga pabrik Garuda Foot***
 SIAK HULU-KAMPAR, (Mediatransnews) -
Bau Limbah dari pabrik PT. TRMS
(Tri Teguh Manunggal Sejati), yang berlokasi di wilayah Desa Baru Dusun II, Jalan Pasir Putih Km.7, Kec. Siak Hulu Kab. Kampar-riau. Yang berkantor pusat Dengan Kantor Pusat Jl. Sawunggaling No. 24 Jemundo Taman, Sidoarjo Jawa Timur. Di tiap pembuangan limbah lewat parit, sangat meresahkan warga Sekitar akibat baunya limbah pabrik tersebut.

Salah seorang warga sekitar yang enggan namanya di publikasikan.  Menceritakan kepada media ini keresahan mereka akibat bau Limbah dari pabrik. PT TRMS yang memproduksikan minuman Okky untuk kategori minuman berbasis jelly dan dring, Mountea minuman berbasis teh, bahan bakunya yang di pasok dari Jakarta.

Akibat limbahnya Pabrik PT. TRMS selain pencemaran lingkungan yang begitu bau juga pencemaran udara diwilayah sekitar.

"Kami tidak tahan lagi baunya limbah pabrik dari PT.TRMS. Bila hujan deras maka air limbahnya itu dibuang melalui parit umum, ucap warga.

Untuk membuktikan keluhan warga, media ini langsung melakukan investigasi dilapangan. Dimana Pantauan media bahwa  pembuangan limbah PT TRMS tersebut, telah membuat parit yang sudah dikotak-kotak dan saluran pembuangan ke parit lewat jalan umum, sehingga siapa pun yang lewat merasakan bau tak sedap.

Untuk membuktikan lebih lanjut, air   limbah yang diduga mengandung kimia beracun ini, media ini mengambil Sempel limbahnya untuk diuji kelaborratium. Jumat, 16/4/21.

Juga media ini, yang pernah melayang konfirmasi Lewat Via WA kepada Ratna selaku HRD PT. TRMS dan kepada Hermansyah Julizar sebagai Staff GA PT. TRMS, sesuai arahan Ratna, dengan Nomor konfirmasi  : 016/RED-MTN/SKB/PKU/III/2021. Dengan
Perihal: Konfirmasi Berita, yang di alamatkan. Kepada
Pimpinan PT. Triteguh Manunggal Sejati (Garuda Food), Pabrik  yang berlokasi di Jln. Pasir Putih Dusun Spg Pulai, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar-riau. Tertanggal 25 Maret 2021 lalu.

Media ini menyampaikan Konfirmasi tertulis terkait beberapa hal tentang Pabrik Garuda Food, yang berdomisili di Dusun Spg Pulai, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar-Riau. Dasar kami mengajukan Konfirmasikan Sbb :

1. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

2. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal.

Adapun bahan konfirmasi yang kami ajukan berapa pertanyaan, sebagai berikut:

1. Jenis Minuman dan Merek apa saja yang di produksi Garuda Food
..? Dan dari mana saja bahan bakunya..?

2. Berapa banyak jumlah karyawannya..?, Berapa org Karyawan tetap dan berapa org Buruh biasa..?, Dan apakah Tenaga Kerjanya sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat..?

3. Apakah Karyawan Sacurity nya, sudah memiliki Sertifikat Diksar..?

4. Apakah Limbah Produksi Mengandung Pecemaran yang Bersifat Racun dan Bahaya..?

5. Apakah Pengelolaan Limbahnya, Sudah sesuai yang di syaratkan dinas terkait..? Dan seperti apa pengelolaannya..?

6. Limbah Produksinya seperti apa..?
a. Kalau Cair, di buang kemana...
b. Kalau Padat, di bakar atau bagaimana..?
c. Kalau Gas, cara pembuangan bagaimana dan dengan cara apa..?

Sesuai keterangan/pengakuan warga sekitar. Adanya beberapa hal terkait pengelolaan limbah yang diduga tidak sesuai pengelolaan yang sudah di tentukan, sehingga warga sekitar merasa terganggu dan tidak nyaman.

Pada tanggal 26/3/21, Ratna HRD Garuda Food, mengarahkan kepada staff GA, untuk kordinasi terkait persoalan tersebut diatas, dan lanjut Ratna pada saat itu, sudah saya sampaikan kepada pak Herman dan saat ini kita msh saat sulit karena pandemi jadi mohon maaf sebelumnya pak Herman lagi fokus, gimana supaya perusahaan dapat bertahan disaat pandemi dan kesehatan karyawan menjadi yang terpenting pak protokol kesehatan harus kita perhatikan.

Besok harinya tanggal 27/3/21, media ini yang berkordinasi dengan Pak Herman selaku Staff Garuda Food, sesuai arahan Ratna sebelumnya. Namun bukan jawaban konfirmasi yang di dapat media ini dari Herman, bahkan herman kofirmasi balek kepada media ini, menanyakan legalitas media dan indetintas wartawan media ini. Hingga tayangnya berita ini belum mendapat jawabah dari pihak garuda food sesuai bahan konfirmasi media ini.

Terkait persoalan tersebut diatas. Pemerhati lingkungan Ir. Ganda Mora.M.si Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) yang juga Alumni Pascasarjana Universitas Ilmu lingkungan Universitas Riau, angkat bicara. Mengatakan. Setiap Industri Skala Besar harus memiliki AMDAL dan IPAL, dan harus memiliki izin pembuangan limbah cair kedalam sungai dan tanah, kita menduga bahwa air telah tercemar limbah sebab dalam pengolahan bahan minuman tersebut berkemungkinan menggunakan bahan kimia dan pengawet, maka kita minta ke Dinas lingkungan hidup untuk ambil sampel untuk menguji kualitas air Pabrik Garuda Food , yaitu menguji beberapa parameter seperti ,PH, COD, BOD, kadar lemak, tingkat kekeruhan sesuai dengan kualitas Baku mutu air kelas 2 sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup No 1 tahun 2010, maka bila mana telah melebihi angka baku mutu maka air disebut tercemar, sehingga bila terbukti mencemari lingkungan dapat sisanksi administrasi yaitu penutupan operasional perusahaan dan pidana lingkungan hidup sesuai dengan UU No 32 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebut Ir. Ganda Mora.M.si ketua Yayasan lingkungan hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) yang juga alumni Pascasarjana universitas ilmu lingkungan Universitas Riau. Tegas Ganda Mora. Jumat, 16/4/21.

Lanjut GM. Terkait dampak terhadap warga, masyarakat dapat menuntut ganti rugi atas ketidak nyamanan atas bau limbah dan pencemaran yang meresapi air sumur mereka, bila perlu kita akan dampingi warga. Juga pemerintah tidak boleh abai sebab dampak lingkungan yang luas dan akan mengakibatkan penyakit gatal dan dampak jangka panjang. Ucap GM (Tim)*** Bersambung....


TERKAIT