Terkait Bupati Kuansing Andi Putra OTT KPK

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Riau M Syahrir Dipanggil KPK

Logo KPK, M. Syahrir Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi. (Ft: Net) ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Terkait terseretnya Bupati kuansing Andi Putra OTT KPK awal November 2021 dan melakukan pemeriksaan 30 orang saksi dari PT Adimulia Agrolestari dan Sekda Kab. Kuansing dan staff BPN Riau tentang perpanjangan HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari, kini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir. Kamis, (18/11/21).

Syahrir diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Dalam perkara, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU pada Tahun 2019-2024.

Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar, papar Lili pada konfrensi pers.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap Lili. ** (Cyber88/Mtn)***

TERKAIT