Sebelumnya Telah Dinyatakan Lolos Pada Hasil Seleksi Administrasi

Panwaslu Kec. Uluidanotae Dan Panwaslu Desa Dao-Dao Zanuwo Idanotae Diduga Menyalahi Aturan

Doc dan berkas-berkas Fenima Halawa Saat mengikuti Seleksi. ***
NISEL, (MTNc) - Fenima Halawa yang kembali sampaikan Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Ulu Idanotae yang diduga tidak mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. 

Salah satu Calon Panwaslu Desa Dao-Dao Zanuwo Kecamatan Uluidanotae, tidak menerima ketika dianya dinyatakan tidak lolos pada hasil ujian wawancara yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Uluidanotae Pada tanggal 1 Februari Tahun 2023 dikantor Panwaslu Kecamatan. 

Dimana "FH" Sebelumnya dinyatakan Lolos pada hasil seleksi administrasi bersama "Fasazanolo Hulu" di Desa Dao-Dao Zanuwo Idanotae berdasarkan hasil pleno Panwaslu kecamatan pada tanggal 28 Januari 2023, namun pada Tanggal 3 Februari 2023 "FH" dinyatakan tidak lolos bahkan tidak ada nama di hasil pengumuman yang telah diberikan oleh Panwaslu Kecamatan, bebernya.

"sangat tidak terima dengan etika ketua dan anggota panwaslu Kecamatan Uluidanotae (AH), (MH) dan (TT) Ketika Meloloskan "YN" yang bukan warga desa dan pelamar di Desa Dao-Dao Zanuwo. "Tuturnya FH kepada awak Media". 

Lanjut FH, sebelumnya pernah sampaikan gugatan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan pada tanggal 6 Februari 2023 dan juga disampaikan kepada Pimpinan bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Namun belum ada klarifikasi dari Panwaslucam dan Bawaslu kabupaten. "Ucapnya"

Sehingga pada Tanggal 16 Februari 2023 kembali datangi kantor Bawaslu Nias Selatan untuk mempertanyakan tidaklanjut dari pada gugatan/laporan yang sudah disampaikan pada tanggal 7 February 2023 sebelumnya.

Namun justru diarahkan kembali untuk buat laporan yang baru berhubung karena format laporan sebelumnya tidak sesuai dengan format laporan dibawaslu Kabupaten Nias Selatan, uca FH, menirukan arahan dari Bawanslu.

Lanjutnya. Terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah atas dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua dan anggota panwascam kecamatan ulu idanotae dan PKD Desa Dao-Dao Zanuwoidanotae terpilih berdasarkan hasil pleno pada tanggal 3 February 2023, saya merasa dirugikan dan menyalahin aturan oleh panwaslu kecamatan karena saya sebelumnya sudah mengikuti proses perekrutan PKD (pengawas kelurahan desa) dari tahapan pendaftaran sampai tahapan ujian wawancara namun justru pada penetapan saya ternyata nama saya di hilangkan dan di gantikankan dari desa lain yang sebelumnya  mendaftar diri di desa sindrolo dan saya mendaftar diri di desa dao-dao zanuwo idanotae, tuturnya "FH".

Hingga berita ini di tayangkan awak media yang berupaya konfirmasi kepada ketua bawaslu dan panwaslu nias selatan karna sampai sekarang masih belum bisa memberi penjelasan dan tanggapan apa yang sebenarnya terjadi, namun jawaban singkat via WhatsApp dari  ketua panwacap. Mengatkan, "silakan datang di kantor Ulu idanenetae, kita akan layani dan memberi tanggapan" terkait persoalan tersebut diatas. Ucapnya. (Red/P634). ***

TERKAIT