Terduga Pelaku AZ Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

TZ Keluarga Korban, Desak Polres Agar Pelaku Ditangkap Dan Ditahan

TZ Keluarga EH (korban) ***
PELALAWAN, (MTNc)  - Dugaan kasus tindak pidana pencabulan, yang telah di laporkan pada tanggal 20 Mei 2023 lalu di Unit IV PPA Polres Pelalawan yang sampai detik ini, yang diduga pelaku Amiali Zega (terlapor), masih belum diamankan oleh penyidik PPA Polres Pelalawan. Diungkapkan oleh Tina Zega (Keluarga korban) kepada media, di Pangkalan Kerinci. Minggu, 11/6/2023). Dengan rasa kecewa

Tina Zega menjelaskan, "Pencabulan yang dilakukan inisial AZ (33-Thn) terhadap inisial EH (21-Thn), terjadi sekitar Bulan April 2023 lalu,". Dugaan pencabulan terungkap ketika anak dari kakaknya korban bernama Ez bertengkar mulut (cekcok) dengan anaknya terlapor. 

Saat itu, Ez menangis dan mengadukan perbuatan anaknya terlapor kepada tantenya berinisial EH, secara spontan EH menyampaikan kepada anak terlapor dengan berkata, "Lihat Bapakmu itu, telah memperkosa saya di kamar mandi sebanyak 2 kali" perbuatan bapakmu itu akan saya beritahukan nanti sama ibumu. Ucap EH menuturkan kronologis berawalnya kepada media.

Keluarga yang mendengarkan pernyataan EH, bagaikan tersambar petir disiang bolong sehingga pihaknya sepulang kerja, langsung memanggil EH dan menanyakan kebenaran yang baru saja diungkapkan.

"Setelah beberapa kali di tanyakan EH dan Adek kami EH selalu menyebutkan bahwa yang melakukan pemerkosaan terhadapnya oleh AZ, 2 kali di Kamar Mandi, di Pokok pisang 1 kali, di belakang dapur Barak Empat, 1 kali." tuturnya.

Begitulah awal cerita kasus pencabulan ini terungkap dari Adek saya EH (21-Thn). Adek saya ini, memiliki kejiwaan kurangan mental.

"Ya, begitulah kornologis kejadiannya hingga saya melaporkan kasus ini pada 20 Mei 2023 di Unit IV PPA Polres Pelalawan yang sampai detik ini, terlapor masih belum ditangkap," jelas sumber.

Lanjut TZ. Korban inisial EH (21-Thn) sudah dimintai keterangan oleh penyidik pembantu di Unit PPA Polres Pelalawan. Bahkan sudah di Visum serta pemeriksaan psikolog korban di Unit IV PPA Polres Pelalawan.

Kami dari pihak keluarga korban (Tina Zega-red), sangat berharap kepada Kapolres Pelalawan menangkap dan menahan AZ (terlapor). Agar kami keluarga  tidak terkesan, bahwa kasus yang kami laporkan ini, ada  pengecualian oleh pihak polres pelalawan. Ucap dan harap TZ.

Di tempat terpisah keterangn Pers Polres Pelalawan, bahwa Kasus tersebut awalnya lapuran pengaduan. Setelah menerima laporan pengaduan, harus didalami terlebih dahulu oleh polisi dengan memeriksa saksi-saksinya. Kasus sudah ditangani dan telah ditingkatkan dari laporan pengaduan menjadi LP (Laporan Polisi).

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK, menjelaskan melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto kepada media di ruangan kerjanya. Selasa, 13/6/2023) di Mapolres Pelalawan. Bahwa pihak Polres Pelalawan telah melakukan gelar perkara pada hari ini terkait kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh keluarganya pada 20 Mei 2023 bulan lalu.

"Setelah didalami oleh penyidik dengan memeriksa semua saksi-saksi, baru dilakukan gelar perkara. Kebetulan gelar perkara kasus tersebut dilakukan pada hari ini. Selasa, 13/6/23, sebab untuk menetapkan tersangka harus dilakukan gelar perkara lebih dahulu,".

Lanjut Edi Haryanto, hasil gelar perkara yang telah dilakukan terduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan jadi tersangka, akan segera diamankan jika berada di tempat. Tapi kalau yang bersangkutan tidak berada ditempat, tentunya akan dicari oleh polisi. Papar Edi. (Red) ***

TERKAIT