Terkait Vonis Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Grup

Terima Permintaan Banding Dari PH Terdakwa, Tapi Hakim Tidak Mengubah Amar Putusan Sebelumnya

Surya Darmadi Bos Duta Palma Grup. (Foto: Net) ***

JAKARTA, (MTNc) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang, Surya Darmadi. Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak berubah.

Dalam putusan yang diunggah di laman SIPP PN Jakarta Pusat, majelis hakim banding menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi dan juga penuntut umum. Namun, hakim tidak mengubah amar putusan sebelumnya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan banding. Rabu, 14/6/23.

Adapun putusan banding tersebut terigister dengan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI pada Selasa (13/6/2023). Trio majelis hakim banding yang menyidangkan diketuai oleh Mohammad Lutfhi dan anggota majelis Sugeng Hiyanto serta Abdul Fattah.

"Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis hakim dalam putusan banding tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada Kamis (23/2/2023) lalu, telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Surya Darmadi. Oleh hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Surya Darmadi sebesar Rp. 2,23 triliun lebih dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,75 triliun. Total kerugian yang harus dibayarnya mencapai hampir Rp 42 triliun.

Jika Surya Darmadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Surya Darmadi terjerat dalam kasus korupsi dan pencucian yang terkait pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan di daerah Indragiri Hulu - Riau. Perusahaan miliknya yang tergabung dalam Duta Palma Grup diduga menguasai kawasan hutan seluas 37 ribu hektare lebih yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Diduga, kebun sawit miliknya tidak memiliki izin kehutanan dan membayar kewajiban kepada negara.

Kasus korupsi ini disebut-sebut sebagai mega korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang Republik Indonesia merdeka. Pada awalnya, penyidik Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara mencapai Rp 104 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi kerugian keuangan dan perekonomian negara selama puluhan tahun mengelola kebun sawit di negara  dalam kawasan hutan tanpa izin.

Tidak diketahui secara pasti bagaimana saat ini kondisi kebun kelapa sawit milik Surya Darmadi pasca tersandung kasus hukum yang berlangsung. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset Duta Palma Grup dan kebun dilakukan pengawasannya kepada PTP Nusantara V. 

Dalam perkara ini, Kejagung juga sudah memvonis mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Thamsir diduga ikut mengeluarkan surat perizinan pada kebun sawit Duta Palma kala itu. (Rls) ***


TERKAIT