2 Tersangka Korupsi Jembatan Di Meranti Dijebloskan Ke Penjara

Berkas Para Tersangka Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan

2 Tersangka saat akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk (Dok Penkum Kejati Riau). ***

MERANTI, (MTNc) - 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit yang ada di Kepulauan Meranti, Riau akhirnya dijebloskan ke jeruji besi. Kedua tersangka adalah Dharma Arifiandi dan Dupli Juliardi.

Dharma Arifiandi adalah mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, ia tercatat Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama dan juga PT Mangkubuana Hutama Jaya.

Lalu Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012 silam.

"Perkara tersebut sebelumnya diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2014. Berkas keduanya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejati Riau," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. Senin, 17/7/23.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Proses tahap II dilaksanakan sore ini di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Kedua tersangka kemudian dibawa pakai mobil tahanan menuju ke rutan.

"Kedua tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," kata Bambang.

Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

"Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," tegas mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten itu.

Diketahui, proyek Jembatan Selat Rengit menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga saat ini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Jembatan Selat Rengit merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Bahkan menurut penghitungan pihak Dinas PU setempat bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya pada 2014 lalu. Saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Jelasnya.

Sumber: Penkum Kajati Riau
Editor: Sarah

TERKAIT