Tidak Manusiawi Dan Ketidak Patuh PT PAL, Anak Sekolah Dan Bayi Tenaga Kerja Terlantar

SPKB Riau, Segera Adakan Aksi Di Disnaker Riau Dan Di Kantor PT PAL

SPKB Riau, Segera Adakan Aksi Di Disnaker Riau Dan Di Kantor PT PAL. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Dugaan Pelanggaran HAM oleh PT Panca Agro Lestari (PAL) dan ketidak patuh PT PAL pada ajuran pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau untuk menyelesaikan hak normatif ketenaga kerja.

Adanya dugaan pelanggaran HAM Oleh PT PAL Kepada pekerja. Sejumlah buruh mendatangi dan membuat pengaduan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau, tertanggal 06 Juli 2023.

Kementrian Hukum dan HAM wilayah riau, menanggapi dan memberikan pendapat melalui surat dengan nomor; W4-HA.01-01-6253, atas dasar permasalahan tersebut Tim YANKOMAS Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, memberi pendapat kepada pihak untuk berdiskusi dan diselesaikan secara musyawarah dikarenakan pihak pelapor dan terlapor sudah memiliki kesepakatan didepan saksi kuasa hukum dan dihadapan Dinas Tenaga Kerja Provinsi riau.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia pihak kemenkum Ham RI, wilayah riau, adakan pertemuan dengan pihak perusahaan PT. Panca Agro Lestari pada. Jumat, 04 Agustus 2023.

Pada pertemuan tersebut turun hadir pihak polda riau, disnaker transmigrasi propinsi riau dan pihak peprov dan pihak disnaker kab. Inhul dan pihak korban dan atau pelapor yang merupakan pekerja/buruh PT. PAL dengan di dampingin kuasa hukumnya.

Hasil pada pertemuan tersebut pihak kemenkum HAM wilayah riau kabid HAM memerintakan, pihak perusahaan PT. PAL, agar memfasilisi pekerja/buruh yang di keluarkan secara paksa dari mes/perumahan berupa mencari tempat tinggal dan membantu bahan pokok, sampai dengan proses hukum selesai.

Dan meminta kepada pihak perusahaan agar segera mengembalikan barang-barang milik pelapor/korban yang telah di ambil oleh pihak pimpinan kebun, dalam hal ini keamanan kebun dengan batas waktu 1 minggu terhitung tgl 04 agustus 2023.

Juga pengaduan tenaga kerja/buruh PT PAL Duta Palma Group, pihak Disnakertrans Provinsi Riau telah memanggil pihak perusahaan untuk membahas permasalahan yang dialami puluhan buruh pekerja di PT. Panca Agro Lestari.

Dengan sudah di lalui berbagai tahapan telah diadakan pertemuan rapat oleh Disnakertrans Provinsi Riau bersama Pihak Perushaan PT. Panca Agro Lestari serta Penasehat hukum pekerja/buruh, dengan sepakat membuat kesepakatan dengan diwakili masing - masing pihak.

Adapun kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, sebagai berikut ;

1. Penampangan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para kekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.

2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.

3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).

4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.

Beberapa poin dalam kesepakatn tersebut, menyimpulkan dan memutuskan. Bahwa pihak perusahaan PT. Panca Agro Lestari bertanggungjawab penuh dan siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja sesuai ketentuan UU Ketenaga Kerjaan yang berlaku, diantaranya;

Kekurangan upah para pekerja buruh selambat-lambatnya dua minggu setelah nota Kesepakatan itu diterbitkan.

Terkait pengusiran secara paksa dan barang-barang para pekerja yang disita pihak perusahaan, adalah tanggungjawab penuh pihak perusahaan, dan proses hukum yang telah di laporkan oleh para buruh tetap berjalan.

Dengan berjalannya waktu, namun pihak PT PAL tidak mengindahkan Kesepakatan beberapa pihak yang disepakati pada Tanggal 6 Juni 2023. Hingga sampai saat ini, tutur salah satu kuasa hukum dari para pekerja kepada media. Sabtu, 5/8/23.

Lanjut Kuasa Hukum Tenaga Kerja. Perilaku perusahaan ini, sangat di sayangkan dengan tidak mematuhi peraraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang sedang di alami oleh tenaga kerja PT. PAL.

Kembali kami sampaikan mewakili tim kuasa hukum. Berharap kepada pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini bapak persiden jokowi dodo dan kementrian tenaga kerja, gubernur riau, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi riau, kemenkum ham dan juga polri agar bisa tegas terhadap perusahaan PT. PAL, karena akibat ketidak patuhan PT PAL dengan Ajuran Disnaker Prov riau ini, berimbas kemanusiaan dan hak asasi manusia dan berbentuk acaman bagi kehidupan pekerja dengan anak anak pekerja/buruh.

Harapan kita, agar pihak perusahaan memenuhi untuk menyelesaikan kewajibannya secara penuh kepada pekerja/buruh yang di jamin oleh undang-undang. Ucap AZ kepada media. Sabtu, 5/8/23.

Lanjud AZ. Sangat jelas dalam notulen kesepakan bersama yang di fasilitasi oleh Kepala disnaker prov Riau, pada tanggal 8 Juni 2023 bahwa Pihak Perusahaan, telah menyatakan membayar hak pekerja paling lambat 2 minggu setelah Nota pemeriksaan di terbitkan oleh Pengawas Disnaker. Artinya besaran nominal Hak pekerja yang yang telah ditetapkan oleh Pengawas Disnaker tersebut menjadi final dan mengikat pada saat itu, karena dalam kesepakatan tersebut pihak perusahaan tidak ada satu kalimat kata pun mengatakan atau menyatakan akan melakukan upaya Banding. Jelasnya.

Selain kata menyatakan Siap melaksakan Nota yang di tetapkan oleh pengawas disnaker Prov riau. Harusnya perusahaan mesti serius dan tidak bertele-tele lagi.

Karena PT PAL tidak mengindahkan alias mengikari kesepakatan beberapa pihak, kami beserta pekerja/buruh maka kembali mendatangi kantor disnaker prov riau dan PT PAL Group PT Duta Palma.

Artinya harapan kami, kepada pihak pemerintah agar bersikap tegas dan mengabil sikap kepada perusahaan PT PAL yang membangkang pada kesepakatan tersebut, terkesan tidak peduli dengan peraturan pemerintah dan per undang-undangan ketenaga kerjaan yang ada di NKRI ini. Harap AZ.

Atas perilaku dan ketidak patuhan juga ke tidak peri kemanusiaan PT PAL Group Duta Palma tersebut diatas.

Solidaritas Kemanusiaan Peduli Buruh Riau (SKPB) Riau, sangat prihatin yang dialami para pekerja dan anak sekolah mereka yang terancam putus sekolah dan anak mereka yang masih Bayi tidak mendapat makan dan gizi yang sehat sebagaimana anak-anak dan bayi lainnya secara layak, hal ini akibat ulah dan ketidak manusiawi PT PAL yang belum mau menyelesaikan kewajibannya kepada tenaga kerja sesuai anjuran dan penetapan pemerintah yang harus di selesaikan oleh PT PAL sesuai kesepakatan dan peraturan per undang-undangan ketenaga kerja. Ucap Sefianus Zai, SH., MH

Lanjut SZ, dengan rasa kepedulian kemanusiaan. Maka Solidaritas Kemanusiaan Peduli Buruh Riau, akan segara melakukan aksi secara besar-besaran di Disnaker Prov Riau, kita minta agar mendesak dengan tegas pihak PT PAL untuk menyelesaikan kewajibannya kepada tenaga kerja dan juga nantinya Tenaga kerja PT PAL mendatangi Kantor PT PAL Duta Palma Group, mendesak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar penuh hak hak tenaga kerja sesuai anjuran pemerintah melalui dinas tenaga kerja sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam bunyi surat kesepakan bersama itu.

Ketika media menanyakan kapan di laksanakan aksi damainya atau demo. Sefianus yang juga selaku Penanggungjawab Umum pada Aksi damai nantinya. Mengatakan, kita menunggu balasan surat kita nanti dari Polresta Pekanbaru, sesuai prosodur yang mana kita ajukan pemberitahuan terlebih dalu kepada aparat kepolisian Polresta Kota Pekanbaru bersama mereka nantinya kita sepakati kapan ada jadwalnya. Rencana kita harus secepatnya kita lakukan aksi, kalau tak dapat jadwal minggu ini, paling lambat minggu depan dan hal ini kita mendapat dukungan dari berbagai pihak dan beberapa eleman masyarakat, karena mereka tau dan melihat apa yang dialami para tenaga kerja, anak sekolah dan Bayi mereka. Ucapnya, minggu. 6/8/23. (Red/Tim) ***

 

TERKAIT