Beberapa Paket Kegiatan PUPR Prov Riau T.A 2023, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

LSM IPPH Bersama Tim Segera Suratin BM PUPR Prov Riau

Lokasi pekerjaan saat di mulai dan setelah ***

PEKANBARU, (MTNc) - Beberapa Paket Kegiatan PUPR Prov Riau T.A 2023 diduga di kerjakan asal jadi, salah satunya. "Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Pramuka-Batas Siak, dana yang bersumber dari APBD Prov Riau Tahun Anggaran 2023. Dengan nomor kontrak: 620/SPHS-PUPRKP/BM-SPBS/58/2023. Tanggal Kontrak 10 Maret 2023. Nilai Kontrak: Rp. 5.685.829.200,00. Masa Pelaksana 120 Hari Kerja, pelaksana kontraktor/rekanan PT. Mekar Abadi Mandiri, konsultan pengawas Cv. Safta Ekatama Konsultan".

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum, (DPP LSM-IPPH) bersama Tim media, segera menyuratin Kadis Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Prov Riau, terkait kegiatan tahun anggaran 2023.

Rony mengatakan, dasar kami untuk menyuratin dinas yang bersangkutan. Sesuai Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan. Undang-undang No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, tentang petunjuk Penyusunan RAB. Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang RI No. 18 tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat. Dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6. Tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Juga Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ucapnya. Rabu, 6/9/23 di salah satu tempat di Jalan Sudirman pekanbaru.

Karena menurut investigasi kami di lapangan pada tata cara pelaksanaan kegiatan tersebut, kami menduga banyaknya tidak sesuai dengan standar Panduan Teknis Pengaspalan Jalan. Seperti ; Pertimbangan Drainase, Bentuk badan jalan, Permukaan jalan, Bahu Jalan, Pemadatan, Saluran pinggir jalan, Saluran Gorong-gorong.

Pekerjaan Pelaksanaan Drainase dilakukan di titik yang kurang tepat.

Setelah penghamparan sertu, kami menduga tidak dilakukan pamadatan secara merata dan juga disaat pada tahapan pengaspalan.

Ukuran Besi dan jarak pemasangan besi, kami menduga tidak sesui RAB dan Best, juga di beberapa item bahan material lainnya.

Seperti; ketebalan pengaspalan tidak merata dan pementangan aspalnya, sehingga berdampak pada kualitas, kuatintas dan sehingga berdampa pada matu.

Lanjut Rony, hal ini perlu juga publik tau dan harus tau berapa meter yang harus dilaksanakan pada pekerjaan pengaspalan, berapa meter yang harus dilaksanakan pada pekerjaan Draenasenya, berapa meter yang harus dilaksanakan pada pekerjaan bahu jalan, berapa persen yang telah terlaksana sampai saat ini dan berapa dana yang sudah di bayarkan kepada rekanan/kontraktor. Jelas Rony pada temu Persnya disalah satu tempat di kota pekanbaru. Karena yang di pergunakan itu adalah uang negara yang harus di pertanggungjawabkan oleh si pengguna anggaran. Ucapnya.

Dan tidak tertutup kemungkinan, bila ada indikasi korupsi di antara beberapa paket kegiatan PUPR Prov Riau T.A 2023, yang mana menurut data yang kita punya bahwa ratusan miliar anggaran APBD Riau Tahun 2023 yang di alokasikan melalui PUPR terkhusus untuk Infranstruktur Jalan dan Bangunan Gedung. Ancamnya. (Tim) ***

 

TERKAIT