Terkait Santunan JKM AL

Jawaban Singkat BJPS Soal Santunan JKM RP10 Juta: Ahli Waris Kecwa

Jawaban Singkat BPJS Soal Santunan JKM RP10 JUTA: "Silakan Dibaca Dan Di Pahami Ya Om" Ahali Waris Kecewa ***

PEKANBARU, (MediaTransNews.Com) - Setelah sebelumnya diberitakan soal dugaan kejanggalan santunan kematian peserta BPU Arota Laia yang hanya cair Rp10 Juta dari seharusnya Rp42 Juta, akhirnya pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Pekanbaru memberikan tanggapan.

Media ini mengkonfirmasi langsung kepada Kabid BPJS TK Cabang Kota Pekanbaru, Wendri, yang berkantor di Jalan Zainal Abidin, Rabu (28/10/26) sore.

Namun jawaban yang diberikan terkesan singkat dan tidak menjelaskan secara rinci terkait dasar perhitungan Rp10 Juta tersebut.

Melalui chat WhatsApp dengan nomor *+62 813-7207-0xxx*, Wendri hanya menjawab:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Silahkan di baca dan di pahami ya om".

Jawaban singkat tersebut menuai kekecewaan dari pihak perwalian ahli waris, Krisman Jaya Zega.

"Kami sebagai ahli waris awam, butuh penjelasan manusiawi, bukan disuruh baca peraturan sendiri. Yang kami tanya sederhana: kenapa hanya cair Rp10 Juta? Mana rincian Rp32 Juta sisanya? Apa hubungannya dengan Permenaker 1/2025? BPJS harus jelaskan, bukan lempar pasal," tegas Krisman.

Seperti diketahui, ahli waris Arota Laia terdaftar BPU 23 November 2025, bayar iuran 3 bulan Rp16.800/bulan, meninggal 24 November 2025. Berkas klaim dinyatakan lengkap (Formulir 4), namun bukti tanda terima klaim tidak merinci besaran santunan dan yang cair hanya Rp10 Juta ke rekening Zeska Laia.

Padahal berdasarkan PP 82/2019, hak JKM adalah Rp42 Juta (Santunan Rp20 Jt + Pemakaman Rp10 Jt + Berkala Rp12 Jt).

Perwalian ahli waris menegaskan akan tetap membawa kasus ini ke Disnakertrans Provinsi Riau dan meminta LSM IPPH untuk mengawal, karena jawaban BPJS tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan transparansi.

Hingga berita hak jawab ini diturunkan, pihak BPJS TK Pekanbaru Kota belum memberikan penjelasan rinci berupa simulasi perhitungan mengapa santunan Arota Laia hanya Rp10 Juta.

Catatan Redaksi: http://MediaTransNews.com masih membuka hak jawab lanjutan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan rincian perhitungan santunan Rp10 Juta tersebut. (Tim/Red) ***

TERKAIT